Penyebab hilangnya status kewarganegaraan
Disamping diperolehanya
kewarganegraaan seseorang, ada juga hal yang menyebabakan hilangnya kewarganegaraan seseorang. Artinya, status kewarganegaraan Indonesia yang
dimiliki seseorang menjadi hilang. Dengan hilangnya status kewarganegaraan ini
berarti segala hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia tidak dapat
diperolehnya lagi.[1]
Penyebab hilangnya kewarganegaraan juga diatur dalam UUKI No.12 tahun 2006 pada pasal 23 sampai pasal 30,
yaitu sebagai berikut :
Pasal
23 Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan :
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.
masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g.
tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.
mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i.
bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan,
sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di
negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia
yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia
yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. (3)
Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat
mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan
atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai
orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.[2]