Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI I.      PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat menjadikan lembaga ini sangat vital peranya dalam negara. Keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi akan mempunyai kekuatan hukum yang langsung mengikat. Proses persidangan dalam Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan pihak mana yang akan “menang” dan “kalah” dalam suatu proses pengajuan perkara. Keputusan merupakan hasil akhir atau kesimpulan oleh para hakim setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan. Dapat kikatakan bahwa keputusan merupakan inti dari seluruh proses yang dijalani dalam persidangan, menimbangan bahwa mekanisme berperkara dalam Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit sering kali saat pembacaan putusan oleh hakim dalam persidangan menjadi saat-saat yang paling mendebarkan bagi pemohon maupun bagi termohon. Mengingat pentingnya keputusan dalam

Susunan dan Isi Putusan MK

Susunan dan Isi Putusan MK   MK dibuat berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti yang diperiksa di persidangan dan keyakinan hakim. Putusan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti . Putusan yang telah dicapai dalam RPH dapat diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan hari itu juga, atau dapat ditunda pada hari lain. Jadwal sidang pengucapan putusan harus diberitahukan kepada para pihak. Putusan ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, serta oleh panitera. MK memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap putusan MK harus memuat: a.        kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b.       Identitas pihak, dalam hal ini terutama adalah identitas pemohon dan termohon (jika dalam perkara dimaksud terdapat pihak termohon), baik prinsipal maupun kuasa hukum; c.        Ringkasan permohonan; d.       Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;