Pengertian Peminangan Menurut UU, KHI dan Ilmu Fiqh
Peminangan
adalah langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dengan seorang
wanita. Hukum perkawinan islam menghendaki calon mempelai saling mengenal dan
memahami karakteristik pribadi. Calon suami melakukan pinangan berdasarkan
kriteria calon istri yang berdasarkan oleh hadist Nabi Muhammad saw. Yaitu wanita
yang dikawini karena 4 (empat) hal :(1) hartanya, (2) keturunannya, (3)
kecantikannya, dan (4) agamanya. Dan hadist Nabi Muhammad saw. Dimaksud, bila 4
(empat) hal itu tidak dapat ditemukan oleh calon suami terhadap perempuan yang
akan menjadi calon istrinya, maka calon suami harus memilih yang mempunyai
kriteria agamanya. Sejalan hukum perkawinan dimaksud mengenai peminangan,
Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi mengenai peminangan.
Selain
itu, peminangan dapat juga dilakukan secara terang-terangan dan sindiran.
Sebagai contoh Firman Allah dalam surah Al-baqarah (2) ayat 235 sebagai berikut:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran dan/atau dalam keadaan kamu menyembunyikan
keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka, dalam hal itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang baik...”
Pada
umumnya ulama berpendapat ayat diatas dapat dipahami bahwa peminangan tidak
wajib dalam pengertian definisi yang telah diungkapkan. [1]
Menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI), peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya
hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. (pasal 1a).
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari
pasangan jodoh, tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat
dipercaya.[2]
Peminangan
dalam ilmu fiqh disebut khitbah, yang berarti permintaan. Secara istilah
artinya ialah, pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak
seorang wanita untuk mengawininnya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung
atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan
agama. Menurut Sayid Sabiq dalam bukunya fiqh as-sunah, meminang artinya
seorang laki-laki meminta pada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan
cara-cara yang sudah berlaku ditengah tengah masyarakat.[3]