Skip to main content

Pengertian Peminangan Menurut UU, KHI dan Ilmu Fiqh



Pengertian Peminangan Menurut UU, KHI dan Ilmu Fiqh

 Peminangan  adalah langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Hukum perkawinan islam menghendaki calon mempelai saling mengenal dan memahami karakteristik pribadi. Calon suami melakukan pinangan berdasarkan kriteria calon istri yang berdasarkan oleh hadist Nabi Muhammad saw. Yaitu wanita yang dikawini karena 4 (empat) hal :(1) hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Dan hadist Nabi Muhammad saw. Dimaksud, bila 4 (empat) hal itu tidak dapat ditemukan oleh calon suami terhadap perempuan yang akan menjadi calon istrinya, maka calon suami harus memilih yang mempunyai kriteria agamanya. Sejalan hukum perkawinan dimaksud mengenai peminangan, Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi mengenai peminangan.
Selain itu, peminangan dapat juga dilakukan secara terang-terangan dan sindiran. Sebagai contoh Firman Allah dalam surah Al-baqarah (2) ayat 235 sebagai berikut:

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran dan/atau dalam keadaan kamu menyembunyikan keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam hal itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang baik...”

Pada umumnya ulama berpendapat ayat diatas dapat dipahami bahwa peminangan tidak wajib dalam pengertian definisi yang telah diungkapkan. [1]
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. (pasal 1a). Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tetapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.[2]
Peminangan dalam ilmu fiqh disebut khitbah, yang berarti permintaan. Secara istilah artinya ialah, pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk mengawininnya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan agama. Menurut Sayid Sabiq dalam bukunya fiqh as-sunah, meminang artinya seorang laki-laki meminta pada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara-cara yang sudah berlaku ditengah tengah masyarakat.[3]


[1] Op.cit, Zainuddin  Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, hlm, 9-10.
[2] Abdul Gani Abdullah , Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press,1994, hlm, 77.
[3] Djaman Nur, Fiqh Munakahat, Semarang: Toha Putra, 1993, hlm, 13.

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH

pay per click advertising MAKALAH FIQH SIYASAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH DISUSUN OLEH:   MUHAMMAD CHOLIEQ DOSEN PEMBIMBING DR. H. IDZAN FAUTANU, MA FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN AJARAN 2008-2009 DAFTAR ISI Daftar Isi...........................................................................................................             Pedahuluan .......................................................................................................             Pembahasan......................................................................................................                         Pemikiran Politik Sunni  ...