Akibat Hukum Peminangan dan Pembatalan Peminangan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 13 ayat 1 dan 2 (1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. Pasal 12 ayat 4 Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauh dan meninggalkan wanita yang dipinang. [1] Jadi dalam pelaksanaan peminangan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang wanita tidak mempunyai akibat hukum menurut KHI ( Kompilasi Hukum Islam). Jika pasal 13 KHI dihubungkan dengan hak peminangan seorang pria kepada seorang wanita yaitu menutup hak peminangan orang lain. Hal ini berarti mengandung nilai-nilai kesopanan. Oleh karena itu, peminangan mempun