Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Akibat Hukum Peminangan dan Pembatalan Peminangan

Akibat Hukum Peminangan dan Pembatalan Peminangan   Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 13 ayat 1 dan 2 (1)    Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2)    Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. Pasal 12 ayat 4 Putusnya pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauh dan meninggalkan wanita yang dipinang. [1] Jadi dalam pelaksanaan peminangan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang wanita   tidak mempunyai akibat hukum menurut KHI ( Kompilasi Hukum Islam). Jika pasal 13 KHI dihubungkan dengan hak peminangan seorang pria kepada seorang wanita yaitu menutup hak peminangan orang lain. Hal ini berarti mengandung nilai-nilai kesopanan. Oleh karena itu, peminangan mempun

Syarat dan Halangan Peminangan

Syarat   dan Halangan Peminangan Syarat peminangan tidak dapat dipisahkan dari halangannya. Karena syarat dan halangan peminangan diuraikan dalam suatu subpembahasan. Garis hukum peminangan terinci di dalam pasal 12 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengatur syarat peminangan, bahwa peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddah -nya. Selain itu, pasal 12 ayat (2),(3) dan (4) menyebutkan larangan peminangan terhadap wanita yang mempunyai karakteristik sebagai berikut, a)       Ayat (2): wanita yang ditalak oleh suami yangyang masih berada dalam masa iddah raj’iah, haram dan dilarang untuk dipinang. b)       Ayat (3): Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum belum ada penolakan dari pihak wanita. c)       Ayat (4): Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan atau secara diam-diam pria yang m

Pengertian Peminangan Menurut UU, KHI dan Ilmu Fiqh

Pengertian Peminangan Menurut UU, KHI dan Ilmu Fiqh 1.     Pengertian Peminangan   Peminangan   adalah langkah awal menuju perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Hukum perkawinan islam menghendaki calon mempelai saling mengenal dan memahami karakteristik pribadi. Calon suami melakukan pinangan berdasarkan kriteria calon istri yang berdasarkan oleh hadist Nabi Muhammad saw. Yaitu wanita yang dikawini karena 4 (empat) hal :(1) hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Dan hadist Nabi Muhammad saw. Dimaksud, bila 4 (empat) hal itu tidak dapat ditemukan oleh calon suami terhadap perempuan yang akan menjadi calon istrinya, maka calon suami harus memilih yang mempunyai kriteria agamanya. Sejalan hukum perkawinan dimaksud mengenai peminangan, Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi mengenai peminangan. Selain itu, peminangan dapat juga dilakukan secara terang-terangan dan sindiran. Sebagai contoh Firman Allah dalam surah Al-baqarah (2) aya