Kesiapan Negara Bersyari’ah (Beberapa indikator untuk mengukur kesiapan negara ini) Apakah, persisnya, yang kita maksud dengan penerapan syari’ah ? Apakah salah satu dari tiga pengertian ini: -Mengakomodasi satuan-satuan hukum –perdata dan pidana– Islam dalam konstitusi dan undang-undang serta berbagai penjabaran hukumnya? -Atau mengisi segenap ruang konstitusi dan undang-undang serta berbagai penjabaran hukumnya, di negeri kita, dengan ajaran Islam? -Atau mengatur negara ini, pada semua aspeknya, dengan cara Islam dan oleh orang-orang Islam? Pengertian pertama memandang Islam sebagai salah satu referensi perundangan-undangan nasional", dan secara praktis telah dilakukan sejak masa Orde Baru, khususnya pada aspek hukum perdata. Yang kedua memandang Islam sebagai referensi utama yang mewarnai seluruh aspek perundang-undangan nasional. Kenyataan ini ada di Mesir. Di negeri itu, Islam diletakkan sebagai dasar negara. Tapi penguasa negeri itu, sepanjang sejarah k