Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2013

MAKALAH SEJARAH DAN PRAKTEK SIYASAH (POLITIK) ATAU PERPOLITIKAN PADA MASA UMAR BIN KHATAB

     SEJARAH DAN PRAKTEK SIYASAH (POLITIK) PADA MASA UMAR BIN KHATAB    A.     Pendahuluan 1.         Latar Belakan g Fiqh Siyasah , Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-'Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria't, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci (seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini); الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa objek kajian fiqh siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka. Fiqh Siyasah bukan kajian yang baru di antara ilmu pengetahuan yang lainnya, keberadaan Fiqh Si

MAKALAH HUKUM PERDATA HUKUM PERORANGAN/BADAN PRIBADI

MAKALAH HUKUM PERDATA HUKUM PERORANGAN/BADAN PRIBADI  BAB 1 PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I : berisi tentang Orang • Buku II : berisi tentang Kebendaan • Buku III : berisi tentang Perikatan/Perjanjian • Buku IV : berisi tentang Pembuktian dan Kadaluarsa Namun, seperti yang tertulis dalam judul makalah, kami hanya akan membahas Buku I