Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2014

Fungsi manajemen informasi

Fungsi manajemen informasi             Udah lama sekali informasi dan data dipandang sebelah mata oleh para birokrat di sektor publik. Padahal, semua keputusan seorang manajer yang berkenaan dengan perencanaan, budgetting, pengambilan kuputusan, pengebangan unuit-unit organisasi, pengendalian dan koordinasi, sangat membutuhkan data dan informasi. Bahkan jumlah dan kualitas data dan informasi pada saat sekarang ini merupakan “kekuatan” untuk dapat bekerjasama dengan pihak-pihak luar termasuk penguasaan pasar. Bila ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat, maka manajer publik harus memiliki informasi tentang bagaimana data tentang pelayanan pada masa lampau, atau bagaiman pelayanan serupa dapat diberikan oelh oraganisasi pelayanan yang lain.             Oleh karena itu, jenis, intensitas, dan penyajian, penyimpangan, dan pemanfaatan data dan infirmasi harus menjadi pusat perhatian utama pengolahan data. Tradisi masa lampau memberi kesn bahwa unit ini terlepas dari unit-un

Bentuk transaksi dalam transaksi syariah

Bentuk transaksi dalam transaksi syariah 1.       Mudharabah Adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudhorib(pengelola dana) dengan kesepakatan bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian di tanggung oleh pemilik dana, kecuali di temukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) yaitu dimana pemilik dana memeberikan kebebasan kepada pengelola dana daalam pengelolaan investasinya.Mudhorobah muqayyad (investasi terikat) yaitu dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi. Sebagai contoh, pengelolaan dana dapat dipertahankan untuk: 1.       Tidak mencampurkan dan pemilik dana dengan dana lainnya. 2.       Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pin

Prinsip-prinsip Bank Syariah

Prinsip-prinsip Bank Syariah Mengelola lembaga keuangan syariah memang harus berbeda dengan mengelola lembaga-lembaga keuangan konvensional.menyamakan nya tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat dipahami bahwa sebagian besar pengelola lembaga keuangan syariah berasal dari bank konvensional.sebagian dari masyarakat sulit untuk melepaskan tradisi bank konvensional yang sudah mendarah daging.dan masyarakat memang sudah terbiasa dengan pelayanan bank konvensional. Bagaimana untuk mengatasi masalah itu? Untuk mensukseskan lembaga keuangan syariah harus dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan sistem bunga,falsafah lembaga keuangan syariah,prinsip dasar operasional lembaga keuangan syariah dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevasinya dengan pembangunan ekonomi. Bank syari’ah dengan sistem bagi hasil di rancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara : pemilik dana yang menyimpa