MAKALAH JARIMAH TA'ZIR I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Prinsipnya Al-Qur’an merupakan norma-norma dasar. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman, Al-Qur’an memberikan pola dasar yang umum. Pemberian pola yang dasar tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat tersebut. Namun demikian, syari’at menentukan beberapa jenis perbuatan tertentu yang dianggap sebagai kejahatan. Jenis kejahatan yang telah ditentukan syari’at dan telah ditentukan pula hukumannya itu sangat terbatas, yaitu jenis-jenis tindak pidana yang masuk dalam kelompok hudud dan qishash atau diyat yang jumlahnya tidak lebih dari dua belas jenis. Adapun selebihnya, yang merupakan bagian terbesar dari jumlah tindak pidana dan hukuman, diserahkan kepada Ulul Amri dalam menentukan jenis pelanggaran maupun hukumannya. Walaupun demikian, syari’at masih menentukan beberapa di antaranya sebagai suatu kejahatan yang dapat dihukum, tanpa menentukan san