Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PENDIDIKAN

Pengertian Metode Penelitian Kualitatif

 Pengertian Metode Penelitian Kua litatif Metode penelitian kualitatif dinamakan sebagai metode baru, karena popularitasnya belum lama. Metode ini disebut sebagai metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafat postpositivisme. Filsafat postpositivisme sering juga disebut sebagai paradigma interpretif dan konstruktif, yang memandang realitas sosial sebagai sesuatu yang utuh, kompleks, dinamis, penuh makna, dan hubungan gejala bersifat interaktif. Selain itu, metode ini juga disebut sebagai metode artistic, karena proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola), dan disebut sebagai metode interpretive karena data hasil penelitian lebih berkenaan dengan interpretasi terhadap data yang ditemukan di lapangan. [1] Penelitian kualitatif pada objek yang alamiah. Obyek yang alamiah adalah obyek yang berkembang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti. Proses penelitian kualitatif bersifat induktif. Pendekatan induktif merupakan proses penalaran yang mengiku

Kecerdasan Imam Hanafi

Kecerdasan Imam Hanafi   Kecerdasan Imam Hanafi dapat kita ketahui melalui pengakuan dan pernyataan para ilmuwa, diantaranya: a.        Imam Ibnul Mubarak pernah berkata: “aku belum perrnah melihat seorang laki-laki lebih cerdik daripada Imam Abu Hanifah.” b.       Imam Ali bin Ashim berkata: “Jika sekitarnya ditimbang akal Abu Hanifah dengan akal penduduk kota ini, tentu akal mereka itu dapat dikalahkannya.” c.        Raja Harun al-Rasyid pernah berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang dapat melihat dengan akalnya pada barang apa yang tidak dapat ia lihat dengan mata kepalanya.” d.       Imam Abu Yusuf berkata, “Aku belum pernah bersahabat dengan seorang yang cerdas dan cerdik melebihi kecerdasan akal pikiran Abu Hanifah.” Terlepas dari pernyataan di atas, kita pun tentu dapat menyayangkan bahwa bagaimana mungkin beliau dikenal sebagi seorang mujtahid, bila tidak memiliki kecerdasan dan pandangan luas dalam menetapkan suatu hokum.

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN IMAM HANAFI

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN IMAM HANAFI    A.     PENDAHULUAN Imam Abu Hanifah merupakan ulama paling memahami masalah-masalah agama, menguasai masalah-masalah kehidupan, memiliki wawasan yang luas tentang sejarah umat-umat sebelum dan semasanya. Di samping itu, ia merupakan teladan bagi para ulama dan tokoh yang dating setelahnya. Fiqh atau syariat yang dibawakan oleh baginda Rasulullah Muhammad saw telah begitu panjangnya rentang waktu antara kita dengan beliau. Perlu adanya pegangan atau rujukan dalam menjalankan syariat tersebut. Imam empat mahzab adalah serangaian Imam-Imam mahzab fiqh dalam Islam, khususnya Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Mereka terkenal kepada seluruh umat pada zamannya sampai sekarang. Karena pengorbanan dan bakti mereka yang besar terhadap perkembangan Islam, khususnya dalam bidang ilmu fiqh, sehingga menghantarkan mereka dalam kedudukan yang tinggi dalam alam pemikiran Islam. Dari kemasyhuran serta kesuburan mereka dalam ilmu fiqh, kemudian mereka dijad

Perkawinan campuran (antar kewarganegaraan)

Perkawinan campuran (antar kewarganegaraan) Perkawinan antar kewarganegaraan yang berbeda dalam terminologi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebut perkawinan campuran. Hal ini, diatur dalam pasal 57, 58, 59, 60, 61, dan 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 57 Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 58 Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Pasal 59 (1)    Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawian atau putusnya perkawinan menurut hukum yang berlaku, baik mengenai h