Pandangan Para Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil Mengenai masalah mengawini wanita hamilyang dizinainya itu ada beberapa macam pendapat antara yang satu dengan yang lainnya ada yang berlawanan. 1. Pendapat Ulama yang memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina Para ulama saling berbeda pendapat satu sama lainnya, perbedaan ini pada prinsipnya berbeda dalam memahami kedudukan salah satu ayat di dalam al-Qur'an. Dengan demikian, perbedaan pendapat mengenai mengawini wanita hamil yang d i sebabkan dari perzinahan, diantaranya sebagai berikut: a. Menurut Muhammad Rasyid Ridla Pada dasarnya perkawinan itu mubah (hala = diperbolehkan). Oleh sebab itu datanglah nash (keterangan) dalam al-Qur'an tentang wanita yang haram untuk dikawininya, maka dengan demikian dihalalkan atas kamu terhadap wanita-wanita yang selain dari pada itu, karena wanita hamil zina itu termasuk dalam keharaman tersebut maka boleh untuk dika