SEJARAH DAN PRAKTEK SIYASAH (POLITIK) PADA MASA UMAR BIN KHATAB A. Pendahuluan 1. Latar Belakan g Fiqh Siyasah , Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-'Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria't, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci (seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini); الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa objek kajian fiqh siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka. Fiqh Siyasah bukan kajian yan...