MAKALAH HUKUM PERDATA
HUKUM PERORANGAN/BADAN PRIBADI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I : berisi tentang Orang
• Buku II : berisi tentang Kebendaan
• Buku III : berisi tentang
Perikatan/Perjanjian
• Buku IV : berisi tentang
Pembuktian dan Kadaluarsa
Namun,
seperti yang tertulis dalam judul makalah, kami hanya akan membahas Buku I KUH
Perdata tentang orang yang lebih spesifik lagi tentang hukum perorangan atau
pribadi.
Pengertian
hukum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan
untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan
hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu[1].
Definisi
ini terlalu sempit karena hukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal
tersebut, namun juga mengkaji tentang domisili dan catatan sipil. Jadi, hukum
perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek
hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini
dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum
perorangan.
Dari latar belakang
tersebut dapat kita tarik garis besar rumusan masalah atau topik pembahasan dalam makalah
ini sebagai berikut:
·
Pengertian subyek hukum
·
Pengakuan sebagai subyek hukum
·
Kewenangan berhak dan berbuat
·
Akibat ketidak cakapan
·
Pendewasaan dan akibat hukumnya
·
Domisili dan keadaan tak hadir
·
pencatatan sipil
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian subyek hukum
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak
dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hokum adalah sesuatu pendukung hak
yang menurut hokum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan
kewajiban menurut hukum.Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing
adalah subjek hukum. Jadi dapat di katakan,
bahwa setiap manusia adalah subjek hokum sejak ia di lahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak
dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali
dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka
digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk
bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka
itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
a)
Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan
orang boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum
terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta
dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat
juga menggugat di muka hakim.[3]
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hokum publik,
seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
2.
Pengakuan
sebagai subyek hukum
Pengakuan terhadap manusia pribadi sebagai
subjek hukum dapat dilakukan sejak ia masih dalam kandungan ibunya asalkan ia
lahir dalam keadaan hidup.[5] Hal ini punya arti penting apabila kepentingan anak menghendaki, misal: dalam hal menerima waris,
menerima hibah.
Pasal 3 KUHPer ‘Tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata’.
Ini berarti betapapun kesalahan seseorang,
sehingga ia di jatuhi hukuman oleh
Hakim, hukuman Hakim tersebut tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata. Jadi, pengakuan manusia menjadi subjek hokum dimulai dari ia lahir hidup sampai ia mati.
DAPATKAN FILE LENGKAPNYA DISINI
[1]
Defenisi hukum perorangan yang
dikemukakan oleh subekti di atas,di tulis
dalam bukunya pokok-pokok hukum perdata
[2]Soeroso,"PengantarIlmuHukum",SinarGrafika,
Jakarta, 2005
[4]http://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/ di unduh hari Selasa, 01 Oktober 2013
pukul 10:11