Skip to main content

Posts

MAKALAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN

MAKALAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Konstitusi, sebuah negara dikatan maju apabila ada sebuah instrument untuk mengatur pengorganisasian negara tersebut. Tentunya kita sering mendengar kata konstitusi tersebut. Yang jadi persoalan adalah, apakah kita paham arti konstitusi tersebut? Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis   Constituer   dan Constitution , kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).   Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan   constitutional law .   Istilah   Constitutional Law   di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata neg

MAKALAH HUKUM ADAT

MAKALAH HUKUM ADAT I.                    PENDAHULUAN A.     Latarbelakangmasalah Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu. Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal: hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia – hukum “adat“ . [1] Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembannya- politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat. Dengan latar belakang hukum adat yang seperti itu, kita dapat menarik garis besar dan membuat sistematika pertanyaan mengenai hukum adat dalam berbagai masanya. B.      RumusanMasalah

MAKALAH HUKUM DO’A QUNUT DALAM SHOLAT JUMAT

HUKUM DO’A QUNUT DALAM SHOLAT JUMAT                         I.             PENDAHULUAN Hari Jum’at adalah sayyidul ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan uruta n angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua, tsulatsa atau selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya. Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi  Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan shalat Jum’at. Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jum’at. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah. [1] Tetapi pada pe

MAKALAH TENTANG FIQH SIYASAH

MAKALAH  TENTANG FIQH SIYASAH BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang                         Hubungan agama dan politik menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat pada ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler.                         Munculnya masalah tersebut dipandang wajar disebabkan karena risalah islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang yang bertujuan membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.                         Permasalahan pertama yang dipersoalkan oleh generasi pertama umat islam sesudah Rasulullah Wafat adalah masalah kekuasaan politik atau pengganti beliau.                         Maka dari itu masalah ini akan diuraikan dan dikaji dalam makalah ini sehingga dapat menambah wawasan para pembaca tentang keislaman. I.2 Permasalahan 1. Apa yang dimaksud dengan Fiqh Siyasah ( siyasah syar’iyyah ) ? 2. Apa hubungannya den