Dasar Hukum Haji dan Umroh Dasar Hukum Haji Haji hanya wajib sekali seumur hidup, dan pengulangan pelaksaanya untuk yang kesekian kalinya merupakan sunnah (tathawwu). Ketika Rasulullah ditanya tentang kewajiban haji apakah ia berlaku setiap tahun, beliau hanya diam dan tidak menjawabnya hingga si penanya mengulanginya sebanyak tiga kali. Barulah kemudian beliau bersabda : “andai aku jawab ya, maka ia menjadi wajib, sementara kalian tentu tidak akan mampu.” . Kewajiban haji dengan demikian hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh dan perjalanan kesana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat. Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhny