Skip to main content

Dasar Hukum Haji dan Umroh



Dasar Hukum Haji dan Umroh


  1. Dasar Hukum Haji


Haji hanya wajib sekali seumur hidup, dan pengulangan pelaksaanya untuk yang kesekian kalinya merupakan sunnah (tathawwu). Ketika Rasulullah ditanya tentang kewajiban haji apakah ia berlaku setiap tahun, beliau hanya diam dan tidak menjawabnya hingga si penanya mengulanginya sebanyak tiga kali. Barulah kemudian beliau bersabda :“andai aku jawab ya, maka ia menjadi wajib, sementara kalian tentu tidak akan mampu.”.
Kewajiban haji dengan demikian hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitan, sebab Baitullah jauh dan perjalanan kesana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.


Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Dalam dalil tersebut disebutkan dengan jelas bahwa ibadah haji merupakan kewajiban.
Dalil dari Al qur’an berikutnya adalah
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah (QS. Al Baqarah (2): 196)
Adapun yang dimaksud menyempunakan haji dan umroh karena Allah adalah menjalankan kedua-duanya.

  1. Dasar Hukum Umroh
Kalangan ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum umroh ini, berikut ini adalah penjelasan dari dua pendapat yang berbeda:
1.      Sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i menurut salah satu versi pendapat, Imam Ahmad menurut salah satu versi pendapat, Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyyah. Untuk mendukung pendapatnya, mereka berargumen dengan sabda Nabi SAW tatkala ditanya tentang umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau menjawab, “Tidak, namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik. Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:

الحَجُّ جِهَادٌ وَالْععُمْرَةُ تَطَوُّع     
“Haji adalah jihad, sedangkam umroh hanya tathawwu” .

2.      Wajib, pendapat ini dianut oleh imam syafi’i menurut versi yang paling shohih diantara dua pendapatnya, imam Ahmad menurut versi lain, ibnu Hazm, sebagian ulama’ madzhab Maliki, kalangan madzhab imamiyyah dalam versi yang otoritatif, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. Mereka berargumen berdasarkan firman Allah:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah (QS. Al Baqarah (2): 196)

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH

pay per click advertising MAKALAH FIQH SIYASAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH DISUSUN OLEH:   MUHAMMAD CHOLIEQ DOSEN PEMBIMBING DR. H. IDZAN FAUTANU, MA FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN AJARAN 2008-2009 DAFTAR ISI Daftar Isi...........................................................................................................             Pedahuluan .......................................................................................................             Pembahasan......................................................................................................                         Pemikiran Politik Sunni  ...