pay per click advertising I. HUKUMADAT Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Hukum adat merupakan suatu istilah nyang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat dinamakan “ adat recht ‘ oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “ de Atjehers” yang berarti “orang-orang aceh”. Alasan snouck Hurgronje memberi judul tersebut, karena pada masa penjajahan Belanda, orang Aceh sangat berpegang teguh kepada hukum adat yang dimasukkan dalam hukum adat. Sementara van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “ Het Adatrecht Van Ned