Skip to main content

Posts

MAKUL HUKUM ADAT

pay per click advertising I.                  HUKUMADAT Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Hukum adat merupakan suatu istilah nyang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat dinamakan “ adat recht ‘ oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “ de Atjehers” yang berarti “orang-orang aceh”. Alasan snouck Hurgronje memberi judul tersebut, karena pada masa penjajahan Belanda, orang Aceh sangat berpegang teguh kepada hukum adat yang dimasukkan dalam hukum adat. Sementara van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “ Het Adatrecht Van Ned

HUKUM PIDANA

pay per click advertising I.                  PENGERTIANHUKUM PIDANA Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk : a.        Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. b.       Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan. c.        Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan  “straft” , tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman.