Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah e
bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat.
Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan
dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ?
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar
As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang
kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad
memerangi mereka termasuk diantaranya mereka yang menolak membayar zakat .
Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “
Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah
sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits
diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya
harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits dits / :
1.
Maklumat peperangan kepada
mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.
Diperbolehkannya membunuh
orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3.
Tidak diperbolehkan berlaku
sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4.
Diperbolehkannya hukuman
mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut
dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah
menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya
dan jamaahnya
5.
Dalam hadits ini terdapat
jawaban bagi kalangan murji'ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal
perbuatan.
6.
Tidak mengkafirkan pelaku
bid'ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari'atnya.
7.
Didalamnya terdapat dalil
bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang
zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Tema-tema hadits yg terkait dg Al-Qur'an
1.
Aqidah dan syariat harus
ditegakkan : 42 : 13,
2.
Perlindungan terhadap nyawa
dan harta : 2 : 188, 4 : 93
3.
Besarnya kedudukan zakat :
9 : 34