Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah
saw : Seandainya setiap pengaduan
manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan
darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa
agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi
yang mengingkarinya“ .(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang
sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits :
1.
Seorang hakim harus meminta
dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan
mereka.
2.
Seorang hakim tidak boleh
memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang
halal.
3.
Pada dasarnya seseorang
bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4.
Seorang hakim harus
berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan
hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5.
Bersumpah hanya
diperbolehkan atas nama Allah.
Tema-tema hadits yg terkait dg Al-Qur'an :
1.
Hukum harus ditegakkan : 4
: 65, 24 : 51
2.
Penegakkan hukum harus
berdasarkan prinsip yang jelas : 24 : 4, 24 : 23