Skip to main content

latar belakang penelitian hadis


I.                   PENDAHULUAN
Tidak perlu diragukan lagi bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur’an. Mengingat begitu pentingnya hadis, maka studi atau kajian terhadap hadis akan terus dilakukan, bukan saja oleh umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya.
Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur’an yang semuanya dapat diterima, hadis tidak semuanya dapat dijadikan sebagai acuan atau hujjah.Hadis ada yang dapat dipakai ada yang tidak.Di sinilah letak perlunya meneliti hadis. Agar dapat meneliti hadis secara baik diperlukan antara lain pengetahuan tentang kaidah dan atau metodenya.
Atas dasar itulah, para ulama khususnya yang menekuni hadis telah berusaha merumuskan kaidah dan atau metode dalam studi hadis.Buah dari pengabdian dan kerja keras mereka telah menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat bagus dalam studi hadis, terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi mata rantai dalam periwayatan hadis (sanad).Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk studi sanad ini, secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan perangkat pendukungnya.Apalagi pada zaman sekarang, dengan memanfaatkan teknologi komputer, studi sanad hadis dapat dilakukan secara sangat efisien dan lebih akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu, untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya memuat informasi-informasi dari atau tentang Nabi Muhammad SAW, secara metodologis masih cukup tertinggal.Karena itulah masih diperlukan upaya untuk mengembangkan atau merumuskan kaidah dan metode untuk studi matan hadis.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan kaidah kesahihan hadis, baik dari aspek sanad maupun matannya juga klasifikasi kaidah-kaidah tersebut. Untuk menambah informasi, sebelumnya akan dijelaskan latar belakang pentingnya penelitian hadis.





II.                RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Latar belakang pentingnya penelitian Hadis?

III.             PEMBAHASAN
1.      latar belakang penelitian hadis

Allah telah memberi kedudukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah dengan fungsi dan atau tugas antara lain untuk: (1) Menjelaskan al-Qur’an, (2) dipatuhi oleh orang-orang yang beriman, (3) menjadi uswatun hasanah dan rahmat bagi sekalian alam.Berangkat dari pemahaman tersebut, maka untuk mengetahui hal-hal yang harus diteladani dan yang tidak harus diteladani dari diri Nabi diperlukan penelitian. Dengan demikian, akan dapat diketahui hadis Nabi yang berkaitan dengan ajaran dasar Islam, praktek Nabi dalam mengaplikasikan al-Qur’an sesuai dengan tingkat budaya masyarakat yang sedang dihadapi oleh Nabi, dan sebagainya.

Selanjutnya menurut sejarah, tidaklah seluruh hadis telah ditulis pada zaman Nabi.Hadis yang tertulis, baik secara resmi, misalnya berupa surat-surat Nabi kepada para penguasa non-Muslim dalam rangka dakwah, maupun yang tidak resmi yang berupa catatan-catatan yang dibuat oleh para sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri, jumlahnya tidak banyak.Dalam pada itu, hadis Nabi telah pernah mengalami pemalsuan-pemalsuan.Pada zaman Nabi, pemalsuan hadis belum pernah terjadi. Dalam sejarah, pemalsuan hadis mulai berkembang pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib (w.40H/661M).
Hal-hal yang berkenaan dengan hadis tersebut merupakan sebagian dari faktor-faktor yang melatarbelakangi pentingnya penelitian hadis. Faktor-faktor penting lainnya adalah proses penghimpunan hadis ke dalam kitab-kitab hadis yang memakan waktu cukup lama sesudah Nabi wafat, jumlah kitab hadis yang begitu banyak dengan metode penyusunan yang beragam dan telah terjadinya periwayatan hadis secara makna. Akibat lebih lanjut dari faktor-faktor tersebut adalah keharusan adanya penelitian sanad dan matan hadis dalam kedudukan sebagai hujjah. Dengan dilakukan kegiatan studi sanad dan matan, maka akan dapat diketahui apa yang dinyatakan sebagai hadis Nabi itu memang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan berasal dari beliau. Dalam konteks inilah kaidah kesahihan hadis diperlukan sebagai pisau bedah untuk menganalisis suatuhadis sehingga diketahui kualitasnya.[1]

2.      Kaidah-kaidah Kesahihan Hadis
a.      Unsur-unsur Kaidah Mayor
Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah mayor lebih lanjut, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arabقاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip). Dalam konteks makalah ini, kaidah kesahihan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan suatu hadis.
Kaidah kesahihan hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut :
الحديثالصحيحهوالحديثالذياتصلسندهبنقلالعدلالضابطعنالعدلالضابطالىمنتهاهولايكونشاذاولامعللا
“Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat) yang ‘adil dan dhabith dari rawi lain yang (juga) ‘adil dan dhabith sampai akhir sanad, dan (di dalam hadis hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) serta tidak mengandung cacat (‘illat).” 

Menurut ta’rif Muhaddisin tersebut, bahwa suatu hadis dapat dinilai sahih apabila memenuhi syarat-syarat atau unsur:
1)      Sanadnya bersambung : artinya tiap-tiap perawi (periwayat) dari perawi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya dari sejak awal hingga akhir sanadnya. Atau bahwa tiap-tiap rawinya bertemu dengan marwi ‘anhunya
2)      Rawinya bersifat ‘adil : artinya tiap-tiap perawi itu seorang muslim, balig, jauh dari maksiyat, bukan fasiq dan tidak pula jelek perilakunya, gigih dalam memelihara muru’ah.
3)       Rawinya bersifat dhabith : artinya masing-masing perawinya sempurna daya ingatannya, baik berupa ingatan dalam dada (dhabith ash-shadr) maupun dalam kitab (dhabith al-kitab). Para rawi tersebut dalam keadaan sadar tatkala menerima hadis, paham terhadap hadis yang ia terima dan mampu memelihara keaslian hadis-hadis yang ia terima sejak menerimanya dari guru sampai saat menyampaikannya pada murid.
4)      Dalam hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) : artinya hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelisihi orang yang terpercaya dari lainnya, dengan kata lain tidak berlawanan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih. Dan
5)      Dalam hadis itu tidak terdapat cacat (‘illat) : artinya hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat mencederai pada kesahihan hadis, sementara dlahirnya selamat dari cacat.
Ibnu Ash-Shalah berpendapat, bahwa syarat hadis sahih seperti tersebut di atas, telah disepakati oleh para muhaddisin.Hanya saja, kalaupun mereka berselisih tentang kesahihan suatu hadis, bukanlah karena syarat-syarat itu sendiri, melainkan adanya perselisihan dalam menetapkan terwujud atau tidaknya sifat-sifat tersebut, atau karena adanya perselisihan dalam mensyaratkan sebagaian sifat-sifat tersebut.Misalnya Abiz Zinad mensyaratkan bagi hadis sahih, hendaknya rawinya mempunyai ketenaran dan keahlian dalam berusaha dan menyampaikan hadis.
Ibnu As- Sam’any mengatakan, bahwa hadis sahih itu tidak cukup hanya diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah (‘adil dan dhabith) saja, tetapi juga harus diriwayatkan oleh orang yang paham benar terhadap apa yang diriwayatkan, banyak sekali hadis yang telah didengarnya dan kuat ingatannya.
Ibnu Hajar tidak sependapat tentang ketentuan-ketentuan syarat-syarat hadis sahih sebagaimana yang telah diutarakan oleh ulama-ulama tersebut.Syarat-syarat sebagaimana yang dikemukakan oleh Abiz Zinad itu sudah tercakup dalam persyaratan dhabith, sedang syarat-syarat yang dikemukakan oleh Ibnu As-Sam’any sudah termasuk dalam syarat tidak ber’illat. Karena dengan diketahuinya bahwa suatu hadis itu tidak ber’illat, membuktikan bahwa rawinya adalah orang yang sudah paham sekali dan ingat benar tentang apa yang diriwayatkannya.
Dengan demikian persyaratan atau kaidah umum sebagaimana tersebut pada definisi di atas dipandang sudah memiliki tingkat akurasi dan akseptabilitas yang tinggi di mata para ahli hadis.
Ketiga unsur yang disebutkan pertama berkenaan dengan sanad, sedang dua unsur berikutnya berkenaan dengan sanad dan matan. Dengan demikian, unsur-unsur yang termasuk persyaratan umum kaidah kesahihan hadis ada tujuh macam, yakni lima macam berkaitan dengan sanad dan dua macam berkaitan dengan matan. Persyaratan umum ini dapat diberi istilah sebagai kaidah mayor, sedang masing-masing unsurnya memiliki syarat-syarat khusus; dan yang berkaitan dengan syarat-syarat khusus itu dapat diberi istilah sebagai kaidah minor.
Lima unsur yang terdapat dalam kaidah mayor untuk sanad di atas sesungguhnya dapat dipadatkan menjadi tiga unsur saja, yakni unsur-unsur terhindar dari syudzudz dan terhindar dari ‘illat dimasukkan pada unsur pertama dan ketiga.Pemadatan unsur-unsur ini tidak mengganggu substansi kaidah sebab hanya bersifat metodologis untuk menghindari terjadinya tumpang tindih unsur-unsur, khususnya dalam kaidah minor.

b.      Unsur-unsur Kaidah Minor dalam Sanad
Apabila masing-masing unsur kaidah mayor bagi kesahihan sanad disertakan kaidah minornya , maka dapat dikemukakan butir-butirnya sebagai berikut:
Unsur kaidah mayor yang pertama, sanad bersambung, mengandung unsur-unsur kaidah minor:
a)      muttasil (bersambung)
b)      Marfu’ (bersandar kepada Nabi SAW)
c)       mahfuzh (terhindar dari syudzudz)
d)     bukan mu’all (bercacat).
Unsur kaidah mayor yang kedua, periwayat bersifat adil, mengandung unsur-unsur kaidah minor:
a)      beragama Islam.
b)      mukallaf (balig dan berakal sehat)
c)      melaksanakan ketentuan agama Islam.
d)     memelihara muru’ah (adab kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia kepada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan).[2]







3.      Metodologi penelitian hadis

Hadis yang di kutip kedua ( riwayat Abu Hurairah tentang perintah menulis untuk diberikan kepada Abu Syah) terjadi pada Fathu makkah, sedang hadist riwayat Abu Sa’id al-Khudri yang berisi larangan menulis selain Al-Qur’an terjadi sebelum fathu makkah.
Menurut pengakuan Abu Hurairah, yang membedakan dirinya dengan Abulla bin Amr adalah soal mencatat Hadis yakni Abu hurairah hanya mengandalkan Hafalan, sedang Abdullah selain menghafal juga menulis Hadis-hadis yang diterima dari Nabi. Kata Syakir lebih lanjut pengakuan Abu Hurairah itu menunjukan bahwa kegiatan menulis yang dilakukan oleh Ibnu Amr itu adalah pada masa setelah  Abu hurairah menolak islam. (Abu Hurairah masuk islam sekitar tiga tahun sebelum Nabi wafat).
Ahmad Muhammad Syakir juga menolak pendapat yang menyatakan Bahwa hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri itu mauquf.Menurut penelitian Syakir, hadis tersebut marfu’ dan berkualitas shahih.Pendapat Syakir didukung oleh sebagian ulama’, misalnya Muhammad AS-sabbag.
Dr.Muhammad Ajjaj al-Khatib dalam tesis dan disertasinya mengemukakan pendapatnya, setelah mengutip pendapat ulama, bahwa:
1.      Semua hadis tersbut berkualitas sahih, tidak ada yang mauquf.
2.      Tiga pendapat berikut ini dapat dihimpun sebagai pendapat yang benar, yakni:
a.       Larangan berlaku bila penulisan hadis dijadika satu catatan dengan penulisan Al-Qur’an.
b.      Mungkin larangan berlaku untuk menulis hadis dalam satu himpunan pada masa awal islam, sebab dikhawatirkan umat islam terganggu untuk menghafal dan mencatat Al-qur’an, sedang untuk mempelajari hadis, para sahabat dapat langsung menyaksikan dan mengikuti rasulullah. Pada masa itu, kepada orang yang tidak dikhawatirkan mencapuradukan catatan Al-Qur’an dan Hadis, misalnya Abdullah bin Amr ditoleransi untuk mencatat Hadis. Demikian pula kepada orang yang lemah hafalanya, dia diperbolehkan untuk mencatat hadis.
c.       Tatkala umat islam telah mampu memelihara hafalan dan bacaan Al-Qur’an, maka larangan penulisan hadis dihapus (manshuki) dan secara umum menulis hadis diperbolehkan.
Terlapas dari perbedaan-perbedaan pendapat yang ada sebagaimana dikemukakan diatas, maka yang jelas bahwa matn-matn hadis yang tampak bertentangan itu telah dapat diseleaikan dan tidak menjadikan salah satu matn berkualitas lemah, tetapi masing-masing berkualitas sahih. Dari keempat cara penyelesaian yang telah disebutkan, maka hanya cara at-tauif yang tidak muncul. Hal itu dapat dimengerti karena penyelesaian terhadap kandungan matn hadis yang tampak bertentangan telah dapat dicapai.
Natijah yang dapat dikemukakan dalam hal ini ialah bahwa seluruh matn hadis yang dikutip diatas sahih.Seluruh sanadnya (setelah diteliti tersendir) juga sahih.Karenanya, hadis-hadis tersebut berkualitas sahih.[3]

IV.             KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah di kemukakan di atas secara konklusif dapat kami ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Kajian atau penelitian terhadap hadis penting dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya:
1)      Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah, sebagai sumber keteladanan bagi umat, dan untuk mengetahui hal-hal yang harus diteladani yang berasal dari Rasul, mengkaji dan meneliti hadis menjadi sebuah keharusan.
2)      Tidak semua hadis ditulis pada zaman Nabi dan hanya sebagian kecil saja.
3)      Fakta historis munculnya hadis-hadis palsu yang berkembang sejak masa khalifah ali bin Abi Thalib.
4)      Proses penghimpunan hadis ke dalam kitab-kitab hadis yang memakan waktu cukup lama.
5)      Jumlah kitab hadis yang begitu banyak dengan metode penyusunan yang beragam; serta.
6)      Telah terjadinya periwayatan hadis secara makan.
Kaidah kesahihan hadis dapat dirumuskan dari pengertian hadis sahih itu sendiri yang dapat diurai menjadi unsur-unsur sebagai berikut.
1)      Sanad bersambung.
2)      Rawinya bersifat adil.
3)      Rawinya bersifat dhabit.
4)      Tidak terdapat kejanggalan (syudzudz)
5)      Tidak terdapat cacat (‘illat)
Tiga unsur yang pertama berhubungan dengan sanad dan dua yang akhir berkaitan dengan sanad dan matan.Persyaratan umum itu diistilahkan sebagai kaidah mayor, sebab masing-masing unsurnya memiliki syarat-syarat khusus yang diberi istilah sebagai kaidah minor.

V.                PENUTUP




[1]Muhammad Ahmad, ulumul hadis, (Bandung: CV pustaka setia) hlm.131-132

[2]M.Syuhudi Ismail, kaidah kesahihan hadis, (Jakarta: Bulan Bintang) hlm.132-135
[3]M.Syuhudi Ismail, metodologi penelitian hadis nabi,() hlm.149-151

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala