Dari Abu Dzar radhiallahuanhu :
Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam berkata kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Wahai
Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak,
mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan
mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat
melakukannya). (Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Bukankah
Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah ? : Sesungguhnya
setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap
tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma'ruf nahi
munkar merupakan sedekah dan setiap kemaluan kalian merupakan sedekah.
Mereka bertanya : Ya Rasulullah
masakah dikatakan berpahala seseorang diantara kami yang menyalurkan syahwatnya
?, beliau bersabda : Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut
disalurkan dijalan yang haram, bukankah baginya dosa ?, demikianlah halnya jika
hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits
:
1.
Sikap
bijak dalam menanggapi berbagai kondisi serta mendatangkan kabar gembira bagi
jiwa serta menenangkan perasaan.
2.
Para
shahabat berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.
3.
Luasnya
keutamaan Allah ta'ala serta banyaknya pintu-pintu kebaikan yang dibuka bagi
hamba-Nya.
4.
Semua
bentuk zikir sesungguhnya merupakan shodaqoh yang dikeluarkan seseorang untuk
dirinya.
5.
Kebiasaan-kebiasaan
mubah dan penyaluran syahwat yang disyariatkan dapat menjadi ketaatan dan
ibadah jika diiringi dengan niat saleh.
6.
Anjuran
untuk meminta sesuatu yang dapat bermanfaat bagi seorang muslim dan yang dapat
meningkatkan dirinya ke derajat yang lebih sempurna.
7.
Didalam
hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang
bersabar
Tema-tema hadits yg terkait dg
Al-Qur'an
1.
Iri
terhadap kebaikan orang lain:
2.
Pintu-pintu
kebaikan terbuka luas : 2 : 177, 5 : 2
3.
Mencari
yang halal dan menjauhkan yang haram :
4.
Menggunakan
sesuatu sesuai yang telah ditetapkan: