Skip to main content

MAKALAH HUKUM ADAT

MAKALAH HUKUM ADAT

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latarbelakangmasalah
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal: hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia – hukum “adat“.[1]Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembannya- politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Dengan latar belakang hukum adat yang seperti itu, kita dapat menarik garis besar dan membuat sistematika pertanyaan mengenai hukum adat dalam berbagai masanya.


B.     RumusanMasalah
1.      Bagaimana sejarah penemuan hokum adat ?
2.      Bagaimana sejarah politik hoku madat?
3.      Sejarah perkembangan hukum adat ?



 FILE LENGKAPNYA DISINI,,, 



C.     PEMBAHASAN
1.       Sejarah Penemuan Hukum Adat
Sebelum kita mempelajari lebih jauh tentang sejarah penemuan hukum adat, kita ketahui dulu apa itu hukum adat?
Pemahaman mengenai hukum adat selama ini, yang terjadi, bila meminjam istilah Spradley dan McCurdy (1975), ialah adanya sikap legal ethnocentrism, yakni: the tendency to view the law of other cultures through theconcepts and assumptions of Western. Padahal, sikap legal ethnocentrism itu mengundang kritik, antara lain: a) cenderung meniadakan eksistensi dari hukum pada pelbagai masyarakat; dan b) cenderung mengambil bentuk sistem hukum barat sebagai dasar dari penelaahan dan penyusunan kebijakan.[2]
Hukum adat dieksplorasi secara ilmiah pertama kali dilakukan oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang melakukan penelitian di Bengkulu, semasa dikuasai Inggris, kemudian diikuti oleh Muntinghe, Raffles. Namun kajian secara sistimatis dilakukan oleh Snouck Hourgronye, yang pertama kali menggunakan istilah adatrecht (hukum adat), dan iasebagai peletak teori Receptie[3], ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan[4]. Istilah Hukum Adat atau adatrecht pertama kali digunakan pada tahun 1906, ketika Snouck Hurgronye menggunakan istilah ini untuk menunjukkan bentuk-bentuk adat yang mempunyai konsekwensi hukum[5].
Kemudian dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu: (1). memperlihatkan keadaan (gestelheid), (2) kelanjutan (veloop), dan (3) menemukan keajekannya (regelmaat), berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19 lingkungan hukum adat secara sistematik, berdasarkan itu ia sering disebut Bapak Hukum Adat. Ia mengemukakan konsep hukum adat, seperti: masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts), lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).
Untuk memperoleh suatu pengertian tentang hukum adat itu, dapat di kemukakan beberapa pertanyaan seperti di bawah ini.
          a. sejak kapan di peroleh pengertian yang di kemukakan di atas itu?
          b. sejak kapan timbul sedikit perhatian atas hukum adat?
          c. sejak kapan orang mulai meninjau dan memeriksa hukum adat di lapangan?
          d. sejak kapan hukum adat itu di dapatkan atau di ketemukan orang?
Apa gunanya pertanyaan-pertanyaan tersebut? Bukankah kita ini bangsa indonesia yang hidup dalam hukum adat kita sendiri? Apakah hukum adat kita harus di ketemukan?
Memang, kita adalah orang indonesia yang hidup dalam suasana adat kita sendiri, akan tetapi adat ini harus di ungkapkan, di ketahui, dan dimengerti untuk menyadari bahwa, hukum adat kita adalah hukum yang tidak dapat di abaikan begitu saja. Hukum ini harus di temukan supaya mendapat penghargaan yang selayaknya, bukan oleh kita sendiriakan tetapi juga oleh bangsa lain.[6]
Tokoh-tokoh penemu hukum adat yaitu
v  Wilken ,wilken adalah pangreh praja belanda, mula-mula ia di buru, kemudia di gorontalodan minahasa barat, selanjutnya di sipirok dan mandailing. Tentang semua daerah ituia membukukan segala sesuatu yang di lihatnya seperti tentang hak hutan di buru, hak tanah hakullah di sipirok, tentang agraria di minahasa.
v  Liefrinck menjalankan tugasnya di lapangan hukum sebagai pegawai pangreh praja belanda di indonesia. Seperti halnya dengan wilken, ia juga memberi tempat tersendiri kepada hukum adat. Tetapi ia lebih membatasi penyelidikanya hanya hanya pada satu lingkungan hukum adat yaitu bali dan lombok.
v  Snouck Hurgronje adalah sarjana sastra yang menjadi politikus. Dia mendapat gelar doktor dalam bahasa semit ( rumpun bahasa yang meliputi bahasa yahudi dan arab). Karya utamanya yaitu de atjehers yang terkonsentrasi pada satu lingkungan hukum.[7]
                  2.   Sejarah Politik Hukum Adat



UNDUH FILENYA 

[1]Keebet von Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21

[2]Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut
Hari Ulang Tahun ke-70 Prof.Dr. T.O. IhromiANTROPOLOGI INDONESIA 61, 2000
[3]Hukum agama hanya dapat berlaku dan mengikat masyarakat sepanjang tidak bertentangan dan telah diresepsi ke dalam hukum adat.
[4]Otje Salman
[5]Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS, Jakarta, 1998, 38

[6]Prof .MR.DR.Soekanto: Meninjau Hukum Adat Indonesoia,CV.Rajawali, Jakarta,1981, hal 20
[7]Imam sudiyat:Asas-asas Hukum Adat, sebagai Bekal Pengantar, Libery,Yogyakarta,1978, hal45-47

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea