MAKALAH HUKUM ADAT
I.
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakangmasalah
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan
masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman
ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke
arah mana perubahan itu.
Ada banyak
istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal: hukum tradisional, hukum adat,
hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia – hukum “adat“.[1]Bagaimana
tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung
kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembannya-
politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan
berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Dengan latar belakang
hukum adat yang seperti itu, kita dapat menarik garis besar dan membuat
sistematika pertanyaan mengenai hukum adat dalam berbagai masanya.
B.
RumusanMasalah
1.
Bagaimana sejarah
penemuan hokum adat ?
2.
Bagaimana sejarah
politik hoku madat?
3.
Sejarah perkembangan hukum adat ?
FILE LENGKAPNYA DISINI,,,
C.
PEMBAHASAN
1. Sejarah Penemuan Hukum Adat
Sebelum kita mempelajari lebih jauh tentang sejarah
penemuan hukum adat, kita ketahui dulu apa itu hukum adat?
Pemahaman
mengenai hukum adat selama ini, yang terjadi, bila meminjam istilah Spradley
dan McCurdy (1975), ialah adanya sikap legal ethnocentrism, yakni: the
tendency to view the law of other cultures through theconcepts and assumptions
of Western. Padahal, sikap legal ethnocentrism itu mengundang
kritik, antara lain: a) cenderung meniadakan eksistensi dari hukum pada
pelbagai masyarakat; dan b) cenderung mengambil bentuk sistem hukum barat
sebagai dasar dari penelaahan dan penyusunan kebijakan.[2]
Hukum adat dieksplorasi secara
ilmiah pertama kali dilakukan oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang
melakukan penelitian di Bengkulu, semasa dikuasai Inggris, kemudian diikuti
oleh Muntinghe, Raffles. Namun kajian secara sistimatis dilakukan oleh Snouck Hourgronye,
yang pertama kali menggunakan istilah adatrecht (hukum adat), dan iasebagai peletak teori Receptie[3],
ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan[4]. Istilah Hukum
Adat atau adatrecht pertama kali digunakan pada tahun 1906, ketika
Snouck Hurgronye menggunakan istilah ini untuk menunjukkan bentuk-bentuk adat yang mempunyai konsekwensi hukum[5].
Kemudian
dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai
acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat,
yaitu: (1). memperlihatkan keadaan (gestelheid), (2) kelanjutan
(veloop), dan (3) menemukan keajekannya (regelmaat),
berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19
lingkungan hukum adat secara sistematik, berdasarkan itu ia sering disebut
Bapak Hukum Adat. Ia mengemukakan konsep hukum adat, seperti: masyarakat hukum
atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts),
lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).
Untuk memperoleh suatu pengertian tentang hukum adat itu,
dapat di kemukakan beberapa pertanyaan seperti di bawah ini.
a. sejak kapan di peroleh
pengertian yang di kemukakan di atas itu?
b. sejak kapan timbul
sedikit perhatian atas hukum adat?
c. sejak kapan orang mulai
meninjau dan memeriksa hukum adat di lapangan?
d. sejak kapan hukum adat
itu di dapatkan atau di ketemukan orang?
Apa gunanya pertanyaan-pertanyaan tersebut?
Bukankah kita ini bangsa indonesia yang hidup dalam hukum adat kita sendiri?
Apakah hukum adat kita harus di ketemukan?
Memang, kita adalah orang indonesia yang hidup
dalam suasana adat kita sendiri, akan tetapi adat ini harus di ungkapkan, di
ketahui, dan dimengerti untuk menyadari bahwa, hukum adat kita adalah hukum
yang tidak dapat di abaikan begitu saja. Hukum ini harus di temukan supaya
mendapat penghargaan yang selayaknya, bukan oleh kita sendiriakan tetapi juga
oleh bangsa lain.[6]
Tokoh-tokoh penemu hukum adat yaitu
v
Wilken ,wilken adalah pangreh praja belanda, mula-mula ia
di buru, kemudia di gorontalodan minahasa barat, selanjutnya di sipirok dan
mandailing. Tentang semua daerah ituia membukukan segala sesuatu yang di
lihatnya seperti tentang hak hutan di buru, hak tanah hakullah di sipirok,
tentang agraria di minahasa.
v
Liefrinck menjalankan tugasnya di lapangan hukum sebagai
pegawai pangreh praja belanda di indonesia. Seperti halnya dengan wilken, ia
juga memberi tempat tersendiri kepada hukum adat. Tetapi ia lebih membatasi
penyelidikanya hanya hanya pada satu lingkungan hukum adat yaitu bali dan
lombok.
v
Snouck Hurgronje adalah sarjana sastra yang menjadi
politikus. Dia mendapat gelar doktor dalam bahasa semit ( rumpun bahasa yang
meliputi bahasa yahudi dan arab). Karya utamanya yaitu de atjehers yang
terkonsentrasi pada satu lingkungan hukum.[7]
2. Sejarah
Politik Hukum Adat
UNDUH FILENYA
[1]Keebet von
Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan
Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner,
Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21
Hari Ulang
Tahun ke-70 Prof.Dr. T.O. IhromiANTROPOLOGI INDONESIA 61, 2000
[3]Hukum
agama hanya dapat berlaku dan mengikat masyarakat sepanjang tidak bertentangan
dan telah diresepsi ke dalam hukum adat.
[5]Ratno
Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS,
Jakarta, 1998, 38
[6]Prof .MR.DR.Soekanto: Meninjau Hukum
Adat Indonesoia,CV.Rajawali, Jakarta,1981, hal 20