Skip to main content

MAKALAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN

MAKALAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konstitusi, sebuah negara dikatan maju apabila ada sebuah instrument untuk mengatur pengorganisasian negara tersebut. Tentunya kita sering mendengar kata konstitusi tersebut. Yang jadi persoalan adalah, apakah kita paham arti konstitusi tersebut? Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Berdasarkan latar belakang inilah penulis mencoba membahas mengenai konstitusi dan amandemen. Diharapkan setelah membaca dan megkaji makalah ini, kita semua mengerti tentang konstitusi dan bagaimana mekanisme dalam amandemen sebuah konstitusi.
B. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian konstitusi itu?
2.      Apakah pengertian amandemen itu?
3.      Bagaimana mekanisme amandemen dari sebuah konstitusi itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konstitusi
1. Istilah Konstitusi    
Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya saja konstitusi masih diartikan secara materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan dengan pendapat Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Perbedaan antara dua istilah tersebut adalah politea memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari nomoi. Ini dikarenakan politea adalah konstitusi dan nomoi adalah undang-undang biasa yang berarti politea mempunyai kekuasaan untuk membentuk sedangkan nomoi kekuasaan tersebut tidak ada. Nomoi hanya merupakan sebuah materi yang harus dibentuk agar tidak tercerai berai.[1]
            Dalam sejarah,  Yunani pernah dijajah oleh Romawi. Akibat dari penjajahan itu, banyak kebudayaan Yunani yang ditiru oleh Romawi, seperti ajaran tentang polis dan kedaulatan rakyat (Ecclesia) yang dipraktekan di negaranya sendiri. Namun, dalam prakteknya bangsa Romawi tidak sama dengan Bangsa Yunani. Mungkin ini dikarenakan keadaan, sifat dan pembawaan Romawi berbeda dengan Yunani. Dalam sistem yang dipraktekan Romawi, kekuasaan sepenuhnya ditangan seorang raja (Caesar). Menurut orang Romawi, pada suatu ketika rakyat menyerahkan kekuasaan terhadap Caesar secara mutlak dan dilatakkan di Lex Regia.
            Pada abad pertengahan konstitusi telah dikenal namun dengan sebutan yang lain. Dalam abad ini, muncul kaun monarchomacen, yaitu suatu aliran yang membenci kekuasaan raja secara mutlak. Untuk mencegah raja berbuat sewenang-wenang maka dilakukan sebuah perjanjian dengan raja.
2. Pengertian konstitusi
            Sering terjadi kekeliruan dalam mengartikan konstitusi. Hal ini disebabkan oleh faham kodifikasi yang menghendaki bahwa semua peraturan harus tertulis, demi mencapai kesatuan, kesederhanaan dan kepastian hukum. Terlampau besar pengaruh faham kodifikasi ini maka, semua peraturan hukum harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah undang-undang dasar.
Dalam menentukan arti dari konstitusi, kita harus meneliti dan mempertimbanhan pendapat-pendapat ahli tentang konstitusi itu. Tapi secara garis besar, pengertian dari konstitusi itu sendiri memiliki makna yang hampir sama. K.C.Wheare mengemukakan, bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip-prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah.’ Tetapi, sejak dahulu, orang menganggap adalah tepat atau perlu menuliskan prinsip-prinsip fundamental yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintahan mereka yang akan datang dalam sebuah dokumen.[2]
Dalam buku yang berjudul “Verfassungislehre” Carl Smith telah membagi konstitusi dalam empat pengertian. Pengertian yang pertama dibagi dalam empat sub pengertian dan yang kedua dalam dua sub pengertian, sehingga seluruhnya berjumlah empat pengertian. Pengertiannya adalah sebagai berikut :
a.       Konstitusi dari arti absolute (Absoluter Verfassungsbergriff);
b.      Konstitusi dari arti relative (Relativer Verfassungsbergriff);
c.       Konstitusi dari arti positif (Der positive Verfassungsbergriff);
d.      Konstitusi dari arti ideal (Idealbegriff Verfassungsbergriff);[3]
a. Pada pengertian pertama (absolute) terdapat empat sub pengertian yaitu :
1.      Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam sebuah negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara dan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara dalam arti keseluruhan (Sein Ganzheit).
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi, faktor integrasi ini bisa abstrak dan fungsional.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
b.Konstitusi dalam arti relative dimaksudkan sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat.
c. Konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar.
d. Konstitusi dalam arti ideal karena konstitusi merupakan idaman dari kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi.
Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli lainnya :
a.    Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama


b.   Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik.
c.    Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
d.   K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara
            Pada intinya, konstitusi dapat diartikan sebagai dasar negara yang berupa aturan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Namun, pada dasarnya kebanyakan orang menyetujui bahwa sebuah konstitusi harus dikodifikasikan sebagai upaya memperlegalkan sebuah konstitusi itu sendiri.
B. Pengertian Amandemen
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend (untuk mengubah) diartikan sebagai to make better (untuk menjadikan baik), to remove the faults (untuk menghapus kesalahan). Selanjutnya amandement diartikan sebagai a change for the better; a correction of error etc (sebuah perubahan yang lebih baik, koreksi kesalahan dll.
            Betapa pun sebuah konstitusi dibuat dengan teliti dan menurut keadaan yang ada, namun konstitusi hanyalah undang-undang yang dibuat oleh manusia dan terbatas oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu, setiap konstitusi berpeluang untuk di amandemen. Walaupun ada konstitusi yang tergolong sangat kaku terhadap perubahan. Akhirnya, faktor yang paling menentukan dalam sebuah amandemen adalah kekuatan politik.



DAPATKAN FILE LENGKAPNYA DISINI


[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, Jakarta, 1988), hal. 62
[2] K.C. WHEARE, Konstitusi-Konstitusi Modern, (Oxford University Press, 1966), hal. 3-4
[3] Christine S.T., Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Jakarta, 2007), hal. 58

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea