Skip to main content

MAKALAH PEMIKIRAN DARI ALI ABDUL RAZIQ


MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN 
DARI ALI ABDUL RAZIQ

I.          PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai agama tidak akan pernah selesai dalam masalah negara, karena negara dan agama adalah dua hal yang sangat berhubungan dalam kehidupan manusia. Terkadang negara memberi kebebasan dalam memeluk keyakinan beragama sesuai dengan kehendak individu, ada kalanya negara tidak memberi peluang sama sekali atau bahkan tidak memasukkan unsur-unsur agama dalam sistem pemerintahan.
Pemahaman sederhana tentang negara ialah; suatu organisai dimana sekelompok orang menempatinya serta ada batas-batas wilayah tertentu (teritorial) dengan mengakui adanya pemerintahan yang tertib dan terjamin keselamatannya serta adanya seorang peminpin. (Wiryono, 1989: 2). Konsep seperti ini tidak membahas apakah negara dan agama itu berhubungan ataukah tidak, namun lebih memandang dari segi kemasyarakatan saja.
Islam sebagaimana yang pernah dipimpin oleh Rasulullah (sebagai kepala negara) terkadang dipandang sebagai sebuah konsep dalam kenegaraan yang harus diikuti oleh negara-negara islam. Ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.
Sekh Ali Abd al-Raziq (1888-1966) muncul dan terkenal pada saat dunia Islam dikejutkan oleh tindakan Mustafa Kemal tentang penghapusan pranata khilafah (1924) yang sudah berjalan kurang lebih tiga belas abad. Hal itu terjadi karena negara yang bersistem khalifah, yang masih mengikuti sistem pemerintahan islam pada masa Rasulullah tidak bisa berkembang efektif. Peran terpenting dalam kehidupan Ali Abd al-Raziq adalah ketika ia mengemukakan teori baru mengenai negara dalam Islam yang berlandaskan sistem khilafah.
Maka dari itu pemakalah tertarik untuk menggali lebih jauh tentang pemikiran Ali Abdul Raziq tentang negara dan agama yang menjadi pententangan banyak pemikir pembaharu islam.
II.       RUMUSAN MASALAH
A.    Biografi dan Sejarah Pemikiran Ali Abdur Raziq
B.     Sekularisme Ali Abdur Raziq
C.     Filsafat Ali Abdur Raziq
III.    PEMBAHASAN
A.    Biografi dan Sejarah Pemikiran Ali Abdul Raziq
Ali Abd Al-Raziq nama lengkapmya syeikh Ali Abd Al-Raziq salah satu seorang keluarga yang terkenal yang berdiam di as’Said yang termasuk wilayah Al-Mania, suatu keluarga hartawan dengan tanah-tanah pertanian yang luas atau meminjam istilah yang berlaku sekarang ini, keluarga feodal ayahnya yang bernama Hasan Pasha atau Abdul Raziq Pasha Sr, adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran dan Ali Abd Raziq di lahir di pedalaman propinsi Menia pada tahun 1888 ia keluarga feodal yang aktif dalam kegiatan politik. ayah yang berkicinpung dalam dunia politik bahkan ia pernah menjadi wakil ketua Partai Rakyat (Hizbu al- Ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi tahun 1919, Al-Asharar Al-Dusturiyah, partai ini adalah partai kelanjutan Hizbu Al-Ashrar al Ummah yang mempunyai dukungan yang rapat dengan Inggris. Pendiri partai ini antara lain ialah Hassan Ali Abd al Raziq saudara Ali Syaikh Abd al Raziq.
Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, oleh karena pada Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia 17 tahun kemudian dia belajar di Al-Azhar. Pada umur masih amat muda 10 tahun ia mempelajari hukum pada Seyikh Ahmmad Abu Thatwah, sahabat Abduh, Khatwah sebagai Iman Abduh adalah murid Jamal al Din Al-Afgani, Ali selama satu tahun atau dua tahun mengikuti perkuliahan di al janni‘ah Al-Mishiyyah, itulah Prof Santillana yang memberikan perkuliahan sejarah filsafat setelah Ali Abd al Raziq memperoleh izasah Aumyyah dari Al Azhar tahun 1911 ia mulai mengajar di universitas tapi itu tak lama pada bagian kedua tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di unversitas Oxford, disitu ia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak membaca dan mempelajari ide- ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh oleh pikiran Barat.
Ketika dunia islam dikejutkan dengan tindakan Mustafa Kemal dengan mempersiapkan muktamar khalifah yang diadakan pada tahun 1926 dan menyiapkan negara denga lebih memperhatikan kepentingan nasionalnya dalam menghadapi kelihaian politik penjajah. Karena itu muncullah ide baru pemikiran Ali Abdl Raziq yang dianggap radikal dan dianggap berseberangan dengan pendapat para ulama’. Bagi Al-Azhar selaku penyelenggara muktamar hal itu dirasakan sebagai dari dalam karena Ali Abdul Raziq termasuk anggota korps ulama’ Al-Azhar. Karena itu tidak herak jika mejelis ulama’ besar Al-Azhar dibawah pimpinan syeh Al-Azhar Muhammad Abi Al-Fadl dengan dua puluh empat anggota korps ulama’ Al-Azhar secara ijma’ menyetujui keputusan pemecatan Ali Abdul Raziq dari korps ulama’ Al-Azhar dan dari semu jabatannya.
Ali Abdul Raziq mempunyai pemikiran yang ditantang banyak kalangan, terutama para pemikir pembaharu islam. Pemikirannya tertuang dalam sebuah buku berjudul Al-Islam Wa Ushulul Al-Hukum yang diterbitkan pada tahun 1925. Pemikirannya yang tertuang dalam buku tersebut adalah tentang sekularisme, yaitu memisahkan antara agama dan negara. Dia berpendapat bahwa agama tidak ada kaitannya sama sekali denga negara.
Pada massa itu pertumbuhan dan pemikiran Ali Abd al Raziq terpengaruh oleh anggota keluarganya yang mempunyai hubungan erat dengan orang inggris, dan pokok pemikiran yang ada kaitannya dengan keadaan pada waktu itu dan situasi politik Ali Abd al Raziq, bahwa pada waktu itu kondisi politiknya sangat genting, terjadinya perang dunia I yang di kumandangkan pada bulan juli 1914 yang kemudian yang di ikuti oleh revolusi Turki yang saat itu merupakan negara kehalifahan yang menyatakan perang kenegara Inggris akhir oktober tahun 1914 dan tampa alasan yang yang di benarkan oleh undang-undang inggris lalu menduduki Mesir, dan pada saat itu sesuai dengan undang-undang internasional merupakan bagian kekhalifahan Turki Usmani yakni negara kekhalifahan Islam dan merupakan ikatan keagamaan yang historis. Bangsa Mesir mengakui kekuasaan politik dan sepiritual khalifah Turki yang mengakui kekuatan khalifah yaitu kekuasaan umat Islam yang berpusat di Istambul. Dan ketika perang Turki dan Inggris pecah maka pusat pemerintahan Inggris pindah ke negara Mesir, dan pada puncaknya kekeritisan masyarakat Mesir dalam bentuk nasionalisme membenci mereka dan tidak mau mengakui kekuasaannya sedangkan pada saat yang sama hubungan Mesir dengan Turki sesama muslimnya di segenap penjara ikut terpengaruh pula.

B.     Sekularisme Ali Abdul Raziq
Islam berkembang pesat sesuai perkembangan zaman. Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topik hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam.
Masalah Khilafah, dalam arti sistem pemerintahan dalam Islam memang cukup ruwet, tetapi sangat penting. Sebagai fakta sejarah, ia pernah membawa citra gemilang, sekaligus menjadi biang keladi kemunduran Dunia Islam dalam berbagai aspek ajarannya. Kajian terhadap persoalan ini cukup penting, sebagai bahan untuk mencari alternatif modern mengenai teori politik dalam Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Masalah pokok dan mendasar tentang khilafah yang dibahas oleh Ali Abd al-Raziq dalam bukunya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan: apakah sistem khilafah termasuk dasar pemerintahan dalam Islam? Menurutnya, pernyataan bahwa mendirikan khilafah itu tidak wajib, telah membawa konsekuensi mendasar tentang apa itu Islam. Apakah Islam itu agama saja atau agama dan dunia? Apakah dalam Islam ada pemisahan antara agama dan negara?
Negara memiliki dua tugas yaitu: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan (2) mengorganisir dan mengintegrasikan manusia dan golongan-golongan kearah yang tercapai tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Bahkan ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Ali Abdul Raziq memandang Rasulullah bukanlah seorang pewaris sistem pemerintahan melainkan hanya seorang utusan yang membara risalah untuk umatnya.
Ali Abdul Raziq berpendapat bahwa pemerintahan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan, jadi ia berpendapat agama dan politik atau negara itu harus dipisah, dan karena itu buku yang di tulis bertentangan dengan pemikir politik islam lain (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, 1985: 1-6). Salah satunya adalah sistem khalifah, karena menurutnya islam tidak mengajarkan tentang politik. Baginya, khalifah hanyalah sebuah sistem yang manusia ciptakan yang memang sesuai dengan waktu itu. Sehingga pada masa Ali Adbul Raziq, ia menolak tentang sistem pemerintahan khalifah karena dianggap sudah tidak relefan dengan zaman pada saat itu.
Islam tidak mengajarkan bentuk-bentuk pemerintahan yang harus diikuti pemerintah. Karena sesutu yang sentral dalam agama adalah iman (keyakinan), dan negara bukanlah sebuah tempat untuk membentuk keyakinan agama. Negara adalah sesuatu yang manusiawi dengan pola pikir manusia sendiri. Berkaitan dengan agama, Ali Abdul Raziq mengatakan bahwa Mereka mesti taat lahir batin sebab taat pada pemimpin berarti taat pada Allah dan membagkang pada pemimpin berarti tidak taat pada Allah, jadi mentaati peminpin dan perintahnya adalah suatu kewajiban seorang muslim, dan seseorang tidak di sebut sempurna tanpa keislamannya dan tidak diakui menjadi imamah. (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, 1985: 6-7).
Pendapatnya itu dapat kita pahami dari pernyataan Raziq, Nabi Muhammad itu adalah rasul untuk mendakwahkan agama semata-mata, tidak dicampuri kecenderungan untuk mendirikan kerajaan dan tidak pula mendakwakan berdirinya negara.' (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 69).
Argumentasi yang dikemukakan sebagian besar ulama yang menyepakati wajibnya khilafah itu bermacam-macam. Sebagian menggunkan dalil akal dan logika (dalil ‘aqli), seperti pendapat Ibnu Kholdun tentang adanya ijmak Sahabat dan ijmak tabi’in bagi wajibnya khilafah. Ijmak versi Ibnu Kholdun ini didasarkan atas tinjauan sosiologis, yaitu keharusan adanya kumpulan manusia dan ketidakmungkinan hidup menyendiri, sehingga diperlukan al-hakim atau al-wazi; jika tidak demikian, akan terjadi kekacauan sosial, padahal memelihara eksistensi sosial termasuk di antara tujuan syara’ yang mutlak. Sebagian lagi berargumen dengan dalil Sayr’i baik, baik dengan nash Al-Quran, hadits maupun ijmak versi ahli Ushul al-fiqh. Golongan ketiga berargumentasi dengan dalil aqli dan syar’i secara bersama-sama. Pendapat kedua menyatakan bahwa khilafah bukan merupakan dasar pemerintahan dalam Islam. Dengan kata lain, sebagai sistem pemerintahan, khilafah termasuk persoalan yang diserahkan kepada kaum Muslimin. Sebagian kaum Mu’tazilah dan Khawarij Al-Najdat berpendapat bahwa pendirian khilafah tidak wajib; yang wajib adalah terlaksananya hukum syari’ah.

Ali Abd al-Raziq menolak dalil Ijma’ sebagai hukum syara’ atau hujah agama, baik ijma’ sahabat, ijma’ sahabat bersama tabi’in, maupun ijma’ seluruh kaum muslimin. Ia membuktikannya dengan argumen historis secara rasional terhadap pembantaian Yazid. Menurutnya, bagaimana ada ijma’ yang sebenarnya karena saat itu ada intimidasi. “Siapa yang menolak baiat, inilah bagiannya,” kata protokol upacara sambil menunjuk pedangnya. Pendapat ini dibantah oleh Al-Rais. Menurutnya, yang dimaksud dengan ijma’ adalah ijma’ sahabat dan tabi’in. Al-Rais mengatakan bahwa nilai ijmak yang tertinggi dan terkuat dalam syari’ah Islam ialah ijma’ sahabat. Selanjutnya Al-Rais menerangkan bahwa yang dimaksud ijma’ menurut pemahaman ulama adalah dalam kewajiban untuk menegakan khilafah, bukan dalam memilih orangnya (khalifah). Dalam memilih orangnya itu cukup dengan suara mayoritas; hal itu terjadi berulang kali dalam sejarah. 

DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA 

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala