Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2013

MAKALAH PENCATATAN PERKAWINAN DAN AKTA NIKAH

BAB I PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga berkumpul dua insan yang berlainan jenis (suami istri), mereka saling berhubungan agar mendapat keturunan sebagai penerus generasi.Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah yang disebut keluarga.Untuk membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia,maka diperlukan perkawinan. Tidak ada tanpa adanya perkawinan yang sah sesuai dengan norma agama dan tata aturan yang berlaku. Kuat lemahnya perkawinan yang ditegakkan dan dibina oleh suami istri tersebut sangat tergantung pada kehendak dan niat suami istri yang melaksanakan pernikahan tersebut.Oleh karena itu, dalam suatu perkawinan diperlukan adanya cinta lahir batin antara pasangan suami istri tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, sudah ada hukum tertulis tentang pe

MAKALAH TRIAS POLITIKA

pay per click advertising I.                                         PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal terse but perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dalam prinsip demokrasi ada yang namanya trias politika yaitu pembagian kekuasaan didalam sebuah pemerintahan untuk mencapai sebuah kestabilan Negara. Ketiga unsur tersebut adalah Legislatif selaku pembuat UU, Eksekutif selaku pelaksana UU dan Yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan UU. Konsep yang dibangun Montesquieu itu sebenarnya sangat bagus. Legislatif sebagai perwakilan rakyat membuat UU yang mana UU itu hakikatnya