Skip to main content

MAKALAH TRIAS POLITIKA


I.                                        PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal terse but perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Dalam prinsip demokrasi ada yang namanya trias politika yaitu pembagian kekuasaan didalam sebuah pemerintahan untuk mencapai sebuah kestabilan Negara. Ketiga unsur tersebut adalah Legislatif selaku pembuat UU, Eksekutif selaku pelaksana UU dan Yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan UU. Konsep yang dibangun Montesquieu itu sebenarnya sangat bagus. Legislatif sebagai perwakilan rakyat membuat UU yang mana UU itu hakikatnya adalah kemauan rakyat. Kemudian untuk melaksanakan kemauan rakyat itu dibutuhkan sebuah panitia agar kemauan rakyat itu bisa berjalan. Fungsi itulah yang yang dijalankaneksekutif atau yang biasa kita sebut pemerintah meskipun penamaan pemerintah itu tidak terlalu tepat karena berkesan yang memerintah, padahal pemerintah itu sebenarnya pelayan rakyat. Untuk mengawasi apabila pelaksanaan kemauan rakyat dibentuklah yudikatif. Jadi dengan demikian sesuai prinsip demokrasi dimana vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) maka rakyat benar-benar dimanja dengan trias politika ini.

B.           Rumusan Masalah
1.              Apa Pengertian Trias Politika?
2.              Apa Konsep-Konsep Trias Politika?

II.                                   PEMBAHASAN
A.           Pengertian Trias Politika
Kata Trias Politica ini berasala dari bahasa Yunani yaitu Tri yang artinya tiga, As yang artinya poros atau pusatdan politica yang artinya kekuasaan, Jadi Trias Politica itu suatu pusat kekuasaan yang dibagi menjadi tiga bagian kekuasaan. Tiga bagian kekuasaan yang dipisah dalam sebuah Negara ini adalah kekuasaan legislative, yudikatif, dan kekuasaan eksekutif. Konsep dari Trias Politika ini berkembang sekitar abad 17 dan 18 M yang merupakan suatu gagasan atau ide yang ada di dalam Demokrasi Barat, yaitu di Negara Eropa. Trias Politika ini sendiri bertujuan agar tidak ada suatu pelimpahan kekuasaan terhadap orang yang sama sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan. Dengan adanya Trias Politika ini menjadikan terpisahnya 3 bentukan kekuasaan di dalam pemerintahan, hal tersebut sangat diharapkan agar dapat membuat jalannya pemerintahan Negara tidak timpang, terhindar dari segala berbagai macam korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan dapat memuncukan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Tetapi Walaupun demikian, berdasarkan dari kenyataan- kenyataan yang ada, jalannya Trias Politika di setiap negara tidak selamanya berjalan lancar atau tidak ada halangan dalam setiap pekerjaannya, karena terkadang hal ini dapat membuat kesalahn-kesalahan juga.
Sekitar abad pertengahan ( kira-kira sekitar tahun 1000-1500 M ), kekuasaan politik ini menjadi bahan perselisihan antara Monarki(raja/ratu), pimpinan gereja, dan para kaum bangsawan. Seringkali bangsa Eropa dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuasaan politik ini. Sebagai koreksi atas keridakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.[1]



B.           Konsep-konsep Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda :
1.              Lembaga Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif biasanya di pegang oleh badan Eksekutif. Di Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala Negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Dalam naskah ini istilah badan eksekutuif dipakai dalam arti sempitnya.
Wewenang badan eksekutif:
a.               Administratif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainya dan menyelenggarakan administrasi Negara.
b.      Legislative, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
c.       Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarkan perang, pertahanan Negara, serta kemanan dalam negeri.
d.      Yudikatif, memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
e.       Diplomatic, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
Beberapa macam badan Eksekutif:
a.       Sistem Parlemen
Dalam system ini badan eksekutif dan badan legislative bergantung satu sama lain. Cabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, diharap mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislative yang mendukungnya, dan mati hidupnya cabinet bergantung pada dukungan dalm badan legislative (asas tanggung jawab menteri). Cabinet semacam ini dinamakan cabinet parlementer. Sifat serta bobot ketergantungan ini berbeda dari satu Negara dangan Negara lain, akan tetapi umumnya dicoba untuk mencapai semacam keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislative.[2]
b.      System presidensial
Dalam system ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislative, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislative mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislative. Lagi pula menteri-menteri dalam cabinet presidnsial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan-tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dapat didasarkan atas keahlian serta faktoa-faktor lain yanf dianggap penting. System ni terdapat di Amerika Serikat, Pakistan dalm masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan Indonesia di bawah UUD 1945.[3]
2.      Badan Legislatif
Badan Legslatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat Undang-Undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah public). Nama lain lagiialah Parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara (parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamkan People’s Representative Body atau Dewan Perwailan Rakyat. Akan tetapi apapun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan symbol dari rakyat yang berdaulat.
      Menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun Unang-undang, mengikat seluruh masyarakat.[4]
Fungsi Badan Legislatif:
a.       Menentukan kebijakan (polity) dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislative diberi hak untuk inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan terutama di bidang budget atau anggaran.
b.      Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menyelenggarakan tugas ini, badan perwakilam rakrat diberi hak-hak control khusus.[5]

3.      Badan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang. Selain ituYudikatif juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil sengeketa-sengketa sipil yangdiajukan ke pengadilan untuk diputuskan[6]
      dari pembicaraan tentang Trias Politika dalam Negara-negara demokratis telah kita ketahu bahwa dalam artinya yang asli dan murni, doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan yang mutlak diantara ketiga cabang kekuasaan(legislative, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Akan tetapi dari perkembangannya telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktekan dizaman modern karena tugas Negara dalam abad ini sudah demikian kompleksnya, sehingga doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan , artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalain satu sama lain.
1.      Kebebasan Badan Yudikatif
Dalam doktrin Trias Politika, baik yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebagai pembagian kekuasaan, khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap Negara hokum badan yudikatif haruslah bebas ikut campur tangan badan eksekutif. Ini dimaksudkan agar badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwakeputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak, berat sebelah, dan semata-mata berpedoman pada normo-norma hokum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.
2.      Kekuasaan badan yudikatif
Dalam system hokum yang berlaku di Indonesia, khususnya system Hukum Perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:
a.       System hokum adat, suatu tata hokum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
b.      System hokum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode Prancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh badan hokum Romawi.
Asas kebebasan badan yudikatif juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam penjelasan pasal 24 dan 25 UUD 45 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan:”kekuasaan kehakiman ialah kekuasaaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalm undang-undang tentang kedudukan para hakim”.[7]



UNTUK MENDAPATKAN FILENYA



[2] Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik,(Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2008),hlm.295-297
[3] Ibid,hlm.303
[4]Ibid,hlm.315
[5] Ibid,hlm.322-323
[6]Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1, (Jakarta:Anugrah Pres,2007),hlm.113

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala