Skip to main content

MAKALAH STATUS KEWARGANEGARAAN DAN PERKAWINAN CAMPURAN



A.    PENDAHULUAN
Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tidak terputus, walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, selama ia tidak memutuskan kewarganegaraan.. Dan karena itu adalah Negara yang berdaulat, maka setiap Negara berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negaranya sendiri. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Telah kita ketahui bersama bahwa warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Mengingat penitngnya hubungan antara Negara dengan warga negaranya, berikut ini kami akan menyampaikan mengenai kewarganegaraaan di Indonesia.
Selain itu perkawinan campuran masih sangat menarik untuk dibahas, baik pembahasan di pandang secara undang-undang ataupun kompilasi hukum Islam. Karena perbedaan kewarganegaran inilah yang menjadikan beberapa orang melaksanakan perkawinan campuran terkendalai. Ada yang menemui kemulusan dalam menangani urusan kewarganegaraan ada juga yang mengalami kesulitan.

B.     RUMUSAN MASALAH :  
1.      Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
2.      Siapakah warga Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia ?
3.      Bagaimana bukti dan cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.      Problem apa saja yang biasanya menyangkut status kewarganegaraan ?
5.      Apa saja penyebab hilangnya status kewarganegaraan ?
6.      Apa pengertian perkawinan campuran ?
7.      Apa saja problem dalam perkawinan campuran dan Undang-undang yang mengatur perkawinan campuran 

C.    PEMBAHASAN
1.      Asas-asas kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum membahas kewarganegaraan alangkah lebih baiknya memaparkan terlebih dahulu tentang siapakah warga Negara Indonesia? Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut:”yang menjadi warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”. Jadi disini dibedakan antara orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain. Dan membahas kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk menentukan sebuah status warga Negara mau diakui dinegara mana kita diakui.[1]  
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengn warga Negara. Adapun asas-asas kewarga negaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli,  dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut dalam UU No. 12 Tahun 2006.[2]
Kemudian pengertian kewarganegaraan juga dibedakan menjadi dua, yaitu yang pertama kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologi dan yang kedua kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.[3]
Sebagaimana dijelaskan bahwa warga negara merupakan sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukn suatu kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam penerapan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran , ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (temapt kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
1.    Dari sisi perkawinan
Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut diatas) dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin , ius berarti hokum, dalil atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinins berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.      Dari sisi kelahiran
Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigm bahwa sumi isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahna status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraa.
Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami maupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memilki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mareka belum diikatkan menjadi suami isteri.[4]

DAPATKAN FILE LENGKAPNYA




[1] Subagyo,dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,(Semarang: UTP UNNES PREES,2009). Hlm. 31
[2] Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, Civic Educatio Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2010), hal. 89.
[3] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Sinar Grafika.2009),hal. 49.
[4] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2003), hal. 74-76.

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH HADITS TENTANG METODE KISAH ATAU CERITA

pay per click advertising HADITS TENTANG METODEKISAH ATAU CERITA I.                    PENDAHULUAN Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang membawa risalah  untuk umat manusia, sebagai rasul yang terakhir beliau dianugrahi banyak kelebihan serta cobaan yang banyak pula, sehingga untuk menyebarkan ajaran Islam yang ia bawa, beliau memberikan banyak contoh metode yang dapat digunakan dalam mengajarkan ilmu-ilmu keislaman supaya dapat diterima dan difahami dengan mudah. Dan diantara metode yang pernah dipakai oleh nabi ialah metode pengajaran dengan cara bercerita tentang kisah-kisah yang dapat diambil hikmah dan pelajaran dari kisah atau cerita tersebut. Metode bercerita merupakan suatu metode yang mempunyai daya tarik yang menyentuh perasaan anak. Ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sangat menyadari akan adanya sifat alamiah manusia untuk menyenangi cerita yan...