A.
PENDAHULUAN
Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tidak
terputus, walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar
negeri, selama ia tidak memutuskan kewarganegaraan.. Dan karena itu adalah
Negara yang berdaulat, maka setiap Negara berhak untuk menentukan sendiri
syarat-syarat untuk menjadi warga negaranya sendiri. Ketentuan itu menjadi asas
atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Telah kita ketahui bersama bahwa warga Negara
merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan
timbal balik terhadap negaranya. Mengingat penitngnya hubungan antara Negara
dengan warga negaranya, berikut ini kami akan menyampaikan mengenai
kewarganegaraaan di Indonesia.
Selain itu perkawinan campuran masih sangat menarik
untuk dibahas, baik pembahasan di pandang secara undang-undang ataupun
kompilasi hukum Islam. Karena perbedaan kewarganegaran inilah yang menjadikan
beberapa orang melaksanakan perkawinan campuran terkendalai. Ada yang menemui
kemulusan dalam menangani urusan kewarganegaraan ada juga yang mengalami
kesulitan.
B.
RUMUSAN
MASALAH :
1. Apa
sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
2. Siapakah
warga Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia
?
3. Bagaimana
bukti dan cara memperoleh kewarganegaraan ?
4. Problem
apa saja yang biasanya menyangkut status kewarganegaraan ?
5. Apa
saja penyebab hilangnya status kewarganegaraan ?
6. Apa
pengertian perkawinan campuran ?
7. Apa
saja problem dalam perkawinan campuran dan Undang-undang yang mengatur
perkawinan campuran
C.
PEMBAHASAN
1.
Asas-asas
kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum membahas kewarganegaraan
alangkah lebih baiknya memaparkan terlebih dahulu tentang siapakah warga Negara
Indonesia? Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut:”yang
menjadi warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara”. Jadi disini
dibedakan antara orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain. Dan
membahas kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk menentukan sebuah status
warga Negara mau diakui dinegara mana kita diakui.[1]
Kewarganegaraan adalah segala hal yang
berhubungan dengn warga Negara. Adapun asas-asas kewarga negaraan universal
meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut
dalam UU No. 12 Tahun 2006.[2]
Kemudian pengertian kewarganegaraan juga
dibedakan menjadi dua, yaitu yang pertama kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologi dan yang kedua kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.[3]
Sebagaimana dijelaskan bahwa warga
negara merupakan sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan
timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara
dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk
menentukn suatu kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara mempunyai kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam penerapan
asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 pedoman, yaitu asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dari sisi kelahiran , ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (temapt kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan). Sedangkan
dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hokum dan asas persamaan
derajat.
1. Dari
sisi perkawinan
Pada
umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang
(sebagaimana disebut diatas) dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu ius
soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin , ius
berarti hokum, dalil atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti
negeri, tanah atau daerah dan sanguinins berasal dari kata sanguis yang berarti
darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2. Dari
sisi kelahiran
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran kewarganegaraan seseorang
juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat. Asas kesatuan
hukum berdasarkan pada paradigm bahwa sumi isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah. Dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahna status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami
ataupun isteri tetap berkewarganegaraa.
Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing
pihak. Baik suami maupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata
lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memilki status
kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mareka belum diikatkan menjadi
suami isteri.[4]
DAPATKAN FILE LENGKAPNYA
[1]
Subagyo,dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,(Semarang:
UTP UNNES PREES,2009). Hlm. 31
[2]
Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi, Civic
Educatio Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Umum, 2010), hal. 89.
[3] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Sinar Grafika.2009),hal. 49.
[4]
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2003), hal.
74-76.
- DOWNLOAD GAME PC ARMA 3 ALPHA TERBARU JUNI 2013
- DOWNLOAD GAME PRO EVOLUTION SOCCER 2013 DAN 2014
- DOWNLOAD GAME STRONGHOLD 3
- DOWNLOAD GAME NARUTO SHIPPUDEN: ULT
- DOWNLOAD GAME FULL SPECTRUM PRAJURIT FULL
- DOWNLOAD GAME ASSASSINS CREED 1.02 PATCH
- DOWNLOAD GAME FLASHPOINT OPERASI: PERLAWANAN DEMO
- DOWNLOAD GAME ASSASSIN CREED REVELATIONS V1.01 PATCH
- DOWNLOAD CALL OF DUTY: WORLD AT WAR 1.0 - 1.0.17 PATCH