Hal-hal yang membatalkan puasa
1.
Membatalkan
niat untuk berpuasa
Apabila seseorang membatalkan niatnya untuk berpuasa, puasanya
menjadi batal, karena niat adalah salah satu rukun puasa.
2.
Makan dan minum
dengan sengaja
Seserang yang sengaja merusak puasanya dengan makan atau minum
dengan sengaja maka sebagian ulama mewajibkan ia mengqdlakan puasanya.[1]
3.
Sengaja
memasukan sesuatu benda kedalam rongga terbuka, meskipun benda itu sekecil apa
pun. Rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga dan kemaluan
4.
Keluar sesuatu
dari perut, sepeeti muntah walapun sedikit dengan cara di sengaja. Tetapi jika
tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.
5.
Bercampur
(jima’)
6.
Keluar mani,
apabila ada unsure kesengajaan. Adapun keluar mani sebab mimpi, maka hukumnya
tidak batal. [2]