RINGKASAN
Bagian I
Perhatian : Tulisan ini
hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya
dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam", oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani, dengan
edisi Indonesia diterbitkan oleh Media Hidayah - Yogyakarta (edisi revisi).
1. Apabila anda - wahai
Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun
anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk
diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.
2. Ketentuan menghadap
qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang'
pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
Dan tidak menjadi
keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau
orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya
waktu.
Juga tidak menjadi
keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi
hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini
memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian
setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang
melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya
maka ia menghadap ke arah Ka'bah.
4. Apabila shalat tanpa
menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan
ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
5. Apabila datang orang
yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan
kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang
ditunjukkan, dan shalatnya sah.
6. Wajib bagi yang
melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :
Orang yang shalat khauf
saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas
kendaraannya.
Orang yang sakit yang
tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak
mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat
nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia
mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula
orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
7. Tidak boleh bagi
orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya
sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari
ruku'nya -seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan
dahinya secara langsung ke bumi (lantai).
8. Dibolehkan shalat
fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
9. Dibolehkan juga
shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.
10. Boleh juga saat
berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau
karena badan yang lemah.
11. Dibolehkan shalat
lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau
sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan
ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa
dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan
hal yang sama pada rakaat yang kedua.
12. Apabila shalat dalam
keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang
memungkinkan seseorang untuk beristirahat.
13. Boleh shalat tanpa
memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
14. Tapi yang lebih
utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak
memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani
diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika
kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila
kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam
kondisi tertentu (terpaksa).
15. Jika kedua sandal
dilepas maka tidak boleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di
samping kiri jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada
maka hendaklah diletakkan di depan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai
dengan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 1)
16. Dibolehkan bagi imam
untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar
manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku'
setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di
depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di
rakaat berikutnya.
17. Wajib shalat menghadap
tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di
masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya :
Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang
lewat di hadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia
bersama pendampingnya". (Maksudnya syaitan).
18. Wajib mendekat ke
pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
19. Jarak antara tempat
sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya
seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti
ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan. 2)
20. Wajib pembatas
dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika
seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana 3)
(sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang
yang lewat di balik pembatas".
21. Dan ia menghadap ke
pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits
tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari
posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap
langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.
22. Boleh shalat
menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula
menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil
berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.
23. Tidak boleh shalat
menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain
nabi.
24. Tidak boleh lewat di
depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini
tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama
dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam:
"Artinya : Andaikan
orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka
untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang
sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. 4)
25. Tidak boleh bagi
orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya
berdasarkan hadits yang telah lalu.
"Artinya : Dan
janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu ...".
Dan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika
seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya
dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia
mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain :
cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".
26. Boleh maju selangkah
atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti
hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.
27. Di antara fungsi
pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari
kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak
memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa,
keledai, atau anjing hitam.
Footnote :
1. Saya (Al-Albaani)
berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di
depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat,
sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke
sandal-sandal.
2. Saya (Al-Albaani)
berkata: dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di
setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu
shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap
perintah dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Yaitu kayu yang
dipasang di bagian belakang pelana angkutan di punggung unta. Di dalam hadits
ini terdapat isyarat bahwa: mengaris di atas tanah tidak cukup untuk dijadikan
sebagai garis pembatas, karena hadits yang meriwayatkan tentang itu lemah.
4. Adapun hadits yang
disebutkan dalam kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat di
depannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di
hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat
sujudnya.
Ringkasan Sifat Shalat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaani
Bagian II
28. Bagi yang akan
shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat
dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar.
Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan
lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun
yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang
yang suka taqlid (fanatik buta).
29. Kemudian memulai
shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Artinya : Allah Maha Besar).
Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya : Pembuka
Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya
adalah salam". 1)
30. Tidak boleh
mengeraskan suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.
31. Boleh bagi muadzin
menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan
menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya
orang yang shalat.
32. Ma'mum tidak boleh
takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.
33. Mengangkat kedua
tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah
takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
34. Mengangkat tangan
dengan jari-jari terbuka.
35. Mensejajarkan kedua
telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi
sampai sejajar dengan ujung telinga. 2)
36. Kemudian meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran)
para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh
menjulurkannya.
37. Meletakkan tangan
kanan di atas punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.
38. Kadang-kadang
menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. 3)
39. Keduanya diletakkan
di atas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. 4)
40. Tidak meletakkan
tangan kanan di atas pinggang.
41. Hendaklah berlaku
khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari
khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan
hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.
42. Memandang ke tempat
sujud saat berdiri.
43. Tidak menoleh ke
kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan
dari shalat seorang hamba.
44. Tidak boleh
mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).
45. Kemudian membuka
bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :
"Subhaanaka
Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha
ghaiyruka".
"Artinya : Maha
Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan
tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".
Perintah ber-istiftah
telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)
46. Kemudian wajib
berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat
dosa.
47. Termasuk sunnah jika
sewaktu-waktu membaca.
"A'udzu billahi
minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"
"Artinya : Aku
berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari
was-wasnya, serta dari gangguannya".
48. Dan sewaktu-waktu
membaca tambahan.
"A'udzu billahis
samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"Artinya : Aku
berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari
syaitan.......".
49. Kemudian membaca
basmalah (bismillah) di semua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).
50. Kemudian membaca
surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana
shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang
'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.
51. Bagi yang tak bisa
menghafalnya boleh membaca.
"Subhaanallah, wal
hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa
billah".
"Artinya : Maha
suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah,
serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".
52. Didalam membaca
Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca.
(Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca.
(Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim)
lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan
demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat dan tidak menyambungnya
dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.
53. Boleh membaca
(Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula (Maliki) dengan pendek.
*************
BACAAN MA'MUM
*************
54. Wajib bagi ma'mum
membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau
saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula
ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan
bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di
tempat ini tidak tsabit dari sunnah. 6)
55. Disunnahkan sesudah
membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at
yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.
56. Kadang-kadang bacaan
sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor
tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak
kecil.
57. Panjang pendeknya
bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat
subuh lebih panjang daripada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan
pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan
bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.
58. Adapun bacaan pada
shalat lail lebih panjang dari semua itu.
59. Sunnah membaca lebih
panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.
60. Memendekkan dua
rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. 7)
61. Membaca Al-Fatihah
pada semua rakaat.
62. Disunnahkan pula
menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat
yang terakhir.
63. Tidak boleh imam
memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan di dalam sunnah karena
yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua,
orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai
keperluan.
64. Bacaan dikeraskan
pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua
rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan)
pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat
terakhir dari shalat isya.
65. Boleh bagi imam
memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak
dikeraskan).
66. Adapun witir dan
shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.
67. Sunnah membaca
Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan
dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah
pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas
hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan
Ahli Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.
68. Disyari'atkan bagi
ma'mum untuk membetulkan bacaan imam jika keliru.
Footnote :
1.
"Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan
oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa
perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani)
berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan
ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya
mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap
baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara
meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak
ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani)
berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua
kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang
ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab :
"Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan
landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan
untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang
ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
Ringkasan Sifat Shalat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaani
Bagian III
69. Bila selesai
membaca, maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur.
70. Kemudian mengangkat
kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul
ihram.
71. Dan takbir, hukumnya
adalah wajib.
72. Lalu ruku'
sedapatnya agar persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota badan
mengambil tempatnya. Adapun ruku' adalah rukun.
73. Meletakkan kedua
tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari
seolah-olah menggenggam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.
74. Mensejajarkan
punggung dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air di punggungnya tidak
akan tumpah. Hal ini wajib.
75. Tidak merendahkan
kepala dan tidak pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.
76. Merenggangkan kedua
siku dari badan.
77. Mengucapkan saat
ruku'. "Subhaana rabbiiyal 'adhiim".
"Artinya : Segala
puji bagi Allah yang Maha Agung". tiga kali atau lebih. 1)
78. Termasuk sunnah
untuk menyamakan panjangnya rukun, diusahakan antara ruku' berdiri dan sesudah
ruku', dan duduk diantara dua sujud hampir sama.
79. Tidak boleh membaca
Al-Qur'an saat ruku' dan sujud.
80. Mengangkat punggung
dari ruku' dan ini adalah rukun.
81. Dan saat i'tidal
mengucapkan . "Syami'allahu-liman hamidah".
"Artinya : Semoga
Allah mendengar orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.
82. Mengangkat kedua
tangan saat i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.
83. Lalu berdiri dengan
tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk
rukun.
84. Mengucapkan saat
berdiri. "Rabbanaa wa lakal hamdu"
"Artinya : Ya tuhan
kami bagi-Mu-lah segala puji". 2) Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang
yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang
tasmi (ucapan Sami'allahu liman hamidah) adalah wirid i'tidal (saat bangkit
dari ruku' sampai tegak).
85. Menyamakan panjang
antara rukun ini dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.
86. Lalu mengucapkan
"Allahu Akbar" dan ini wajib.
87. Kadang-kadang sambil
mengangkat kedua tangan.
88. Lalu turun untuk
sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua lutut,
demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta
tsabit dari perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta
yang turun dengan kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.
89. Apabila sujud -dan
ini adalah rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta melebarkannya.
90. Merapatkan jari
jemari.
91. Lalu menghadapkan ke
kiblat.
92. Merapatkan kedua tangan
sejajar dengan bahu.
93. Kadang-kadang
meletakkan keduanya sejajar dengan telinga.
94. Mengangkat kedua
lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah
wajib.
95. Menempelkan hidung
dan dahi ke lantai, ini termasuk rukun.
96. Menempelkan kedua
lutut ke lantai.
97. Demikian pula
ujung-ujung jari kaki.
98. Menegakkan kedua
kaki, dan semua ini adalah wajib.
99. Menghadapkan
ujung-ujung jari ke qiblat.
100.
Meletakkan/merapatkan kedua mata kaki.
101. Wajib berlaku tegak
ketika sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua anggota sujud yang
terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung
jari kedua kaki.
102. Barangsiapa sujud
seperti itu berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah ketika sujud
termasuk rukun juga.
103. Mengucapkan ketika
sujud. "Subhaana rabbiyal 'alaa"
"Artinya : Maha
Suci Rabbku yang Maha Tinggi" diucapkan tiga kali atau lebih.
104. Disukai untuk
memperbanyak do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak dikabulkan.
105. Menjadikan sujud
sama panjang dengan ruku' seperti diterangkan terdahulu.
106. Boleh sujud
langsung di tanah, boleh pula dengan pengalas seperti kain, permadani, tikar
dan sebagainya.
107. Tidak boleh membaca
Al-Qur'an saat sujud.
108. Kemudian mengangkat
kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.
109. Kadang-kadang
sambil mengangkat kedua tangan.
110. Lalu duduk dengan
tenang sehingga semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah
rukun.
111. Melipat kaki kiri
dan mendudukinya. Hukumnya wajib.
112. Menegakkan kaki
kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).
113. Menghadapkan
jari-jari kaki ke kiblat.
114. Boleh iq'a
sewaktu-waktu, yaitu duduk di atas kedua tumit.
115. Mengucapkan pada
waktu duduk. "Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii', warfa'nii', wa
'aafinii, warjuqnii".
"Artinya : Ya Allah
ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan
berilah aku afiat dan rezeki".
116. Dapat pula
mengucapkan. "Rabbigfirlii, Rabbigfilii".
"Artinya : Ya Allah
ampunilah aku, ampunilah aku".
117. Memperpanjang duduk
sampai mendekati lama sujud.
118. Kemudian takbir,
dan hukumnya wajib.
119. Kadang-kadang
mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.
120. Lalu sujud yang
kedua, ini termasuk rukun juga.
121. Melakukan pada
sujud ini apa-apa yang dilakukan pada sujud pertama.
122. Setelah mengangkat
kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib
takbir.
123. Kadang-kadang
sambil mengangkat kedua tangannya.
124. Duduk sebentar di
atas kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus
tulang menempati tempatnya.
125. Kemudian bangkit
raka'at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan ke lantai dengan kedua tangan
yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.
126. Melakukan pada
raka'at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.
127. Akan tetapi tidak
membaca pada raka'at yang kedua ini do'a iftitah.
128. Memendekkan raka'at
kedua dari raka'at yang pertama.
129. Setelah selesai
dari raka'at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.
130. Duduk iftirasy
seperti diterangkan pada duduk diantara dua sujud.
131. Tapi tidak boleh
iq'a di tempat ini.
132. Meletakkan tangan
kanan sampai siku di atas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh
darinya.
133. Membentangkan
tangan kiri di atas paha dan lutut kiri.
134. Tidak boleh duduk
sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.
135. Menggenggam
jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di
atas jari tengah.
136. Kadang-kadang
membuat lingkaran ibu jari dengan jari tengah.
137. Mengisyaratkan jari
telunjuk ke qiblat.
138. Dan melihat pada
telunjuk.
139. Menggerakkan
telunjuk sambil berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.
140. Tidak boleh
mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.
141. Melakukan semua ini
di semua tasyahud.
Footnote :
1. Masih ada
dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang,
ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada
dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang,
ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat
Nabi.
Ringkasan Sifat Shalat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaani
Bagian IV
142. Tasyahud adalah
wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
143. Membaca tasyahud
dengan sir (tidak dikeraskan).
144. Dan lafadznya :
"At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan -
nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa
'ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna
muhamaddan 'abduhu warasuuluh".
"Artinya : Segala
penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi 1)
dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah
yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya".
145. Sesudah itu
bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
mengucapkan : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad,
kamaa shallaiyta 'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum
majiid".
"Allahumma baarik
'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa
'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya
Allah berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau
bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha
Terpuji dan Mulia.
Ya Allah berkahilah
Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan
keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".
146. Dapat juga
diringkas sebagai berikut : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa
'alaa ali muhammad, wabaarik 'alaa muhammadiw wa'alaa ali muhammadin kamaa
shallaiyta wabaarikta 'alaa ibraahiim wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum
majiid".
"Artinya : Ya
Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau
bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau
Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih
salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi
lalu berdo'a kepada Allah dengannya.
148. Kemudian takbir,
dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.
149. Kadang-kadang
mengangkat kedua tangan.
150. Kemudian bangkit ke
raka'at ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.
151. Seperti itu pula
yang dilakukan bila ingin bangkit ke raka'at yang ke empat.
152. Akan tetapi sebelum
bangkit berdiri, duduk sebentar di atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai
semua tulang menempati tempatnya.
153. Kemudian berdiri
sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke
rakaat kedua.
154. Kemudian membaca
pada raka'at ketiga dan keempat surat Al-Fatihah yang merupakan satu
kewajiban.
155. Setelah membaca
Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih dari satu
ayat.
156. Disunatkan untuk
qunut dan berdo'a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa
mereka.
157. Tempatnya adalah
setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".
158. Tidak ada do'a
qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan
musibah yang sedang terjadi.
159. Mengangkat kedua
tangan ketika berdo'a.
160. Mengeraskan do'a
tersebut apabila sebagai imam.
161. Dan orang yang
dibelakangnya mengaminkannya.
162. Apabila telah
selesai membaca do'a qunut lalu bertakbir untuk sujud.
163. Adapun qunut di
shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.
164. Tempatnya sebelum
ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.
165. Mengucapkan do'a
berikut : "Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman
'aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa
qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu
laayadzillu maw waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa
wata'alayit laa manjaa minka illaa ilayika".
"Artinya : Ya
Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada
orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali
kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku,
lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan,
dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang
yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau
penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat
berlindung kecuali kepada-Mu".
66. Do'a ini termasuk
do'a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diperbolehkan
karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.
167. Kemudian ruku' dan
bersujud dua kali seperti terdahulu.
168. Kemudian duduk
untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.
169. Melakukan pada
tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.
170. Selain duduk di sini
dengan cara tawaruk yaitu meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan
mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah betis
kanan.
171. Menegakkan kaki
kanan.
172. Kadang-kadang boleh
juga dijulurkan.
173. Menutup lutut kiri
dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.
174. Wajib pada tasyahud
akhir bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana
lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.
175. Kemudian berlindung
kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan : "Allahumma inii
a'uwdzubika min 'adzaabi jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil
mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal".
"Artinya : Ya
Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan
dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah
masih ad-dajjal". 2)
176. Kemudian berdo'a
untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam kitab
dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal
satupun dari do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang
mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.
177. Memberi salam ke
arah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah
rukun.
178. Dan ke arah kiri
sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.
179. Imam mengeraskan
suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.
180. Macam-macam cara
salam.
Pertama mengucapkan
"Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah kanan dan
mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti di atas
tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan
"Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan
"Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam
dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
PENUTUP
Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau
bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai
satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu
kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua
belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku
sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku
mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalatmu, karena
engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya :
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".
Setelah itu satu hal
jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu' ketika
melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan
Allah Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari
apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan
sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan
firman-Nya.
"Artinya :
Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara
keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya.
"Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang
dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Disalin dari buku
Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan
oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah :
Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
Ini adalah yang
disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan tsabit
dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas
Radhiyallahu 'anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat
kitab Sifat Shalat.
Fitnah orang hidup
adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah dunia dan
syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua
malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari
kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan
mereka mengikuti da'wahnya tentang ketuhanannya.
Al Imam Ahmad berkata,
"Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas
ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada
kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri
wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa
membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini
ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal
42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)