Skip to main content

SILABUS MATA KULIAH FIQH JINAYAH


SILABUS MATA KULIAH
FIQH JINAYAH


Fakultas                                 : Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo
Jurusan                                  : Siyasah jinayah
Mata Kuliah                          : Fiqh Jinayah
Sem/Tahun                            : Gasal/2013-2014
Kode Mata Kuliah                : JSS-21005
Bobot SKS/Alokasi               : 2/16 kali pertemuan

Deskripsi Mata Kuliah         : Mata kuliah ini dimaksudkan agar para mahasiswa sebagai insan akademis relegius memiliki kompetensi
akademis dan atau professional di bidang hukum pidana Islam sehingga mampu menjadi tenaga akademik dan atau professional di lembaga
lembaga peradilan seperti hakim, jaksa, panitera dan advokat.

Standar Kompetensi         : Mahasiswa mampu mengetahui, memahami, dan mendiskripsikan pengertian tindak pidana, unsur-unsur
tindak pidana, azas-azas hukum pidana, tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dalam Islam serta klasifikasi
tindak pidana dalam Islam. Pemahaman tersebut diharapkan akan dapat menjadi pedoman  mahasiswa untuk menghindarkan diri dari
tindakan pidana. Bahkan dengan pemahaman tersebut mahasiswa diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan
dengan perkara pidana.


No.
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
Kegiatan Pembelajaran
Evaluasi
Waktu
Bahan/Sumber
1
Mampu memahami perkuliahan Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam)
Pengantar Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam)
Dapat menjelaskan, menyiapkan dan mengikuti perkuiahan Fiqh Jinayah
-Ceramah
-Diskusi
-Pemberian tugas
Observasi
1x90 Menit

2
Mampu memahami pengertian Jarimah (Tindak Pidana)
Pengertian Jarimah (Tindak Pidana)
-Dapat menjelaskan  pengertian tindak pidana
-Dapat memberikan contoh tindak pidana
-Tagihan tugas sebelumnya
-Ceramah
-Responsi
-Pemberian tugas
-Observasi
-Kuis
1x90 Menit

3
Mampu memahami sumber-sumber hukum pidana Islam
Mashadirut Tasyri al Jina'i (Sumber-sumber Fiqh Jinayah)
-Dapat menyebutkan sumber-sumber hukum pidana Islam
-Dapat membedakan jenis sumber hukum pidana Islam
-Tagihan tugas sebelumnya
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

4
Mampu memahami Azaz Legalitas dalam Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam)
Azas-Azas Fiqh Jinayah: Azas Legalitas
-Dapat menjelaskan tentang pengertian azas legalitas.
-Dapat memberikan contoh azas legalitas dalam hukum pidana Islam
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

5
Mampu memahami Azaz Retro Aktif dalam Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan tempat berlakunya hukum pidana Islam
Azas-Azas Fiqh Jinayah: Azas Retro Aktif dan tempat berlakunya hukum pidana Islam.
-Dapat menjelaskan tentang pengertian azas retro aktif dan tempat berlakunya hukum pidana Islam.
-Dapat memberikan contoh azas retro aktif dalam hukum pidana Islam
-Tagihan tugas sebelumnya
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

6
Mampu memahami unsur-unsur tindak pidana
Unsur-Unsur Tindak Pidana
-Dapat menjelaskan unsur-unsur tindak pidana.
-Dapat mengklasifikasikan unsur-unsur tindak pidana
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

7
Mampu memahami pengertian pertanggungjawaban pidana
Pertanggung Jawaban Pidana
-Dapat menjelaskan pengertian pertanggungjawaban pidana.
-Dapat memberikan contoh pertanggungjawaban pidana
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

8
Mampu memahami pengertian  hukuman dan tujuan dikenakannya hukuman
Hukuman
-Dapat menjelaskan pengertian tentang hukuman.
-Dapat menjelaskan tujuan hukuman dalam hukum pidana Islam
-Dapat memberikan contoh tentang hukuman dalam hukum pidana Islam
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

9

Tes Mid



1x90 Menit

10
Mampu memahami pengertian penggabungan hukuman
Gabungan Hukuman
-Dapat menjelaskan pengertian tentang penggabungan hukuman.
-Dapat memberikan contoh penggabungan hukuman.
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

11
Mampu memahami pengertian hapusnya hukuman tindak pidana
Hapusnya Hukuman
-Dapat menjelaskan pengertian hapusnya hukuman.
-Dapat memberikan contoh hapusnya hukuman
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

12
Mampu memahami pengklasifikasian tindak pidana
Klasifikasi Jarimah (Tindak Pidana)
-Dapat menjelaskan klasifikasi tindak pidana.
-Dapat memberikan contoh klasifikasi tindak pidana
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

13
Mampu memahami pengertian jarimah hudud
Jarimah Hudud
-Dapat menjelaskan pengertian jarimah hudud.
-Dapat memberikan contoh jarimah hudud.
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

14
Mampu memahami pengertian jarimah qisas/diyat
Jarimah Qisas/Diyat
-Dapat menjelaskan pengertian jarimah qisas/diyat.
-Dapat memberikan contoh jarimah qisas/diyat
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

15
Mampu memahami pengertian jarimah ta'zir.
Jarimah Ta'zir
-Dapat menjelaskan pengertian jarimah ta'zir.
-Dapat memberikan contoh jarimah ta'zir.
-Tagihan tugas sebelumnya.
-Diskusi kelompok
-Ceramah
-Pemberian Tugas
-Observasi
-Uji kinerja (makalah)
1x90 Menit

16

Tes Akhir



1x90 Menit





Referensi

(1)  Audah, Abdul Qadir, Al Tasyri’ al Jina’i al Islami Muqaran bi al Qanun al Wad’i, Juz 1, Beirut: Dar al Katib al A’rabi, tt.
(2)  Zahra, Muhammad Abu, Al Jarimah wa al ‘Uqubah fi al Fiqh al Islami: Al Jarimah,  Dar  al Fkr al Arabi, tt.
(3)  Zahrah, Muhammad Abu, Al Jarimah wa al ‘Uqubah fi al Fiqh al Islami: Al Uqubah,  Dar  al Fkr al Arabi, tt.
(4)  Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam Fkih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
(5) Hanafi, Ahmad, Azas-Azas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
(6) Santoso, Topo Membumikan Hukum Pidana Islam : Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta: Gema Insani, 2003.
(7) Mehat, Hashim, Islamic Criminal Law and Criminal Behaviour, Selangor: Budaya Ilmu Sdn. Bhd., 1993..
(8)  Al Mawardi, Abu Hasan Ali, Kitab al Ahkam al Sulthaniah, Beirut: Dar al Fikr, tt.
(9)  Mohammad Ibn Ibrahim Ibn Jubair, Criminal Law in Islam: Basic Sources and General Principle dalam Mahmood, Tahir  et al, Criminal Law in Islam and the Muslim World: A Comparative Perspective,  New Delhi: Institute of Objective Studies, 1996.
     (10) Al Qi'a, Muhammad Abd al Mun'im, Nadzratul al Qur'ani ila al Jarimah wa a  I'qab,  Kairo: Dar al Manar, 1988.
(11) Al 'Awwa, Muhammad Salim, Fi Ushul al Nidzam al Jina'I al Islami, Dirasah Muqaranah, Kairo: Dar al Maarif, 1983.
(12) Djazuli, H.A, Fiqih Jinayah (Upaya Menaggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
(13) Siddiqi, Mohammad Iqbal, The Penal Law of Islam, New Delhi:International Islamic Publishers, 1994.
(14)  Mehat, Hashim, Islamic Criminal Law and Criminal Behaviour, Selangor: Budaya Ilmu Sdn. Bhd., 1993.
      (15 A) Ahmad Abd all Aziz al Alfi, Punishment in Islamic Criminal Law dalam Bassiouni, M. Cherif, The Islamic Criminal
             Justice System, London, Rome, New York: Oceana Publications,Inc, 1982.
(15 B)  Aly Aly Mansour, Hudud Crimes dalam Bassiouni, M. Cherif, The Islamic Criminal Justice System, London, Rome, New York: Oceana Publications,Inc, 1982.
(15 C)  M. Cherif Bassiouni, Quesas Crimes, dalam Bassiouni, M. Cherif, The Islamic Criminal Justice System, London, Rome, New York: Oceana Publications,Inc, 1982.
(15 D)  Ghaouti Benmelha, Ta'zir Crimes, dalam Bassiouni, M. Cherif, The Islamic Criminal Justice System, London, Rome, New York: Oceana Publications,Inc, 1982
(16)  Ahmad, al Amin al Haj Muhammad, Al Yasir fi al Hudud wa al Jinayat wa al Ta'zir, Jedah: Dar al Matbuat al Haditsah, 1989.
(17)  Ishak, Mohd. Said, Hudud dalam Fiqh Islam, Johor: Universiti Teknologi Malaysia, 2003.
(18)  Sabiq, Al Sayyid, Fiqh al Sunnah, Jilid 2, Beirut: Dar al Fikr, 1981 M/1401 H.
(19)  Amir, Abdul Aziz, Al Ta’zir fi al Syariah al Islamiah, Dar al Fikri al ‘Arabi, 1976/1396.
      (20) Siddiqi, Mohammad Iqbal, The Penal Law of Islam, New Delhi: International Islamic Publishers, 1994.
            (21) Amir, Abdul Aziz, Al Ta’zir fi al Syariah al Islamiah, Dar al Fikri al ‘Arabi, 1976/1396.



         Semarang, 9  September  2013

                                                                                                          Dosen Pengampu,




                                                                                                          Dr. H. Mashudi, M.Ag.

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala