Bentuk transaksi dalam transaksi syariah
1.
Mudharabah
Adalah akad kerja sama usaha antara
shahibul maal (pemilik dana) dan mudhorib(pengelola dana) dengan kesepakatan bagi
hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh
kerugian di tanggung oleh pemilik dana, kecuali di temukan adanya kelalaian
atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan
penyalahgunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah
(investasi tidak terikat) yaitu dimana pemilik dana memeberikan kebebasan
kepada pengelola dana daalam pengelolaan investasinya.Mudhorobah muqayyad
(investasi terikat) yaitu dimana pemilik dana memberikan batasan kepada
pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi. Sebagai contoh,
pengelolaan dana dapat dipertahankan untuk:
1.
Tidak
mencampurkan dan pemilik dana dengan dana lainnya.
2.
Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, atau
tanpa jaminan
3.
Mengharuskan
pengelolaan dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Bank dapat bertindak sebagai pemilik dana
maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana, maka dana
yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah.Apabila bank sebagai pengelola
dana yang diterima:
1)
Dalam
mudharabah muqayyad disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai
investasi nasabah
2)
Dalam
mudharabah mutlaqah disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat.
Pengambilan
pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersama dengan distribusi bagi hasil atau
pada saat diakhirinya mudharabah. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah
tidak ada jaminan, namun pengelola dana tidak melakukan penyimpangan. Pemilik
dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Jaminan ini hanya dapat
dicarikan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
2.
Musyarakah
Adalah
akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka
untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama
menyediakan modal untuk membiayai ssuatu modal tertentu, baik yang sudah
berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut
berikut bagi hasil yang telah disepakati secaraterhadap atau sekaliguskepada
bank.
Untuk menyediakan jaminan atas
kelalaian atau kesalahan yang di sengaja,beberapa hal yang menunjukkan adanya
kesalahan yang di sengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain
menyalahgunakan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional,
serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Jika tidak terdapat
kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus
dibuktikan berdasarkan badan arbritase atau pengadilan.Laba musyarokah dibagi
diantara mitra para mitra dan bank secara proporsional sesuai dengan modal yang
di setorkan(baik berupa kas maupun aktiva lain)atau sesuai yang disepakati oleh
semua mitra.Sedangkan rugi di bebankan secara proporsional sesuai dengan modal
yang disetorkan(baik berupa kas maupun aktiva lain).
Musyarakah dapat bersifat permanen
maupun menurun.Dalam musyerakah permanen, bagi modal setiap mitra ditentukan
sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam
musyarakah menurun, bagian bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mitra
akan menjadi pemilik usaha tersebut.
3.
Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan
menyatakan hartaperolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual
dan pembeli.Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa
pesanan.Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang
setelah ada pesanan dari nasabah.
Murabahah
berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah atau
untuk membeli barang yang di pesannya.Dalam murobahah pesanan mengikat pembeli
pembeli tidak dapt membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah
dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami
penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli,maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual(bank dan penjual(bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara
tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenalkan adanya
perbedaan dalam harga barang unyuk cara pembayaran yang berbeda. Bank dapat
memberikan potongan apabila nasabah:
1.
Mempercepat
pembayaran cicilan
2.
Melunasi
piutang murabahah sebelum jatuh tempo
Harga yang disepakati dalam murabahah
adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan.Jika bank mendapat
potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak
nasabah.Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian potongan
tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan
agunan atas piutang murabahah antara lain,dalam bentuk barang yang telah dibeli
dari bank. Bank dapat meminta kepada nasabah urban sebagai uang muka pembelian
pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat. Urban
menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi
dilaksanakan.Tetapi apabila murabahah batal, urban dikembalikan kepada nasabah
setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan/ jika uang muka itu
lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapatmeminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi utang murabahah sesuai dengan yang
diperjanjikan, bank berhak menggunakan denda kecuali jika dapat dibuktikan
bahwa nasabah tidak mampu melunasi.Denda diterapkan bagi nasabah yang mampu
menunda pembayaran.Denda tersebut didasarkan pada pendekatan takzir yaitu untuk
membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibanya. Besarnya denda sesuai yang
diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai
dana social (qardhul hasan).