Skip to main content

Bentuk transaksi dalam transaksi syariah

Bentuk transaksi dalam transaksi syariah

Pengertian Bank Syariah

1.      Mudharabah
Adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudhorib(pengelola dana) dengan kesepakatan bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian di tanggung oleh pemilik dana, kecuali di temukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) yaitu dimana pemilik dana memeberikan kebebasan kepada pengelola dana daalam pengelolaan investasinya.Mudhorobah muqayyad (investasi terikat) yaitu dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi. Sebagai contoh, pengelolaan dana dapat dipertahankan untuk:
1.      Tidak mencampurkan dan pemilik dana dengan dana lainnya.
2.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, atau tanpa jaminan
3.      Mengharuskan pengelolaan dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

       Bank dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana, maka dana yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah.Apabila bank sebagai pengelola dana yang diterima:
1)      Dalam mudharabah muqayyad disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi nasabah
2)      Dalam mudharabah mutlaqah disajikan dalam neraca sebagai investasi tidak terikat.
Pengambilan pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersama dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya mudharabah. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun pengelola dana tidak melakukan penyimpangan. Pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Jaminan ini hanya dapat dicarikan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

2.      Musyarakah
     Adalah akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai ssuatu modal tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secaraterhadap atau sekaliguskepada bank.
Untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja,beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang di sengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain menyalahgunakan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbritase atau pengadilan.Laba musyarokah dibagi diantara mitra para mitra dan bank secara proporsional sesuai dengan modal yang di setorkan(baik berupa kas maupun aktiva lain)atau sesuai yang disepakati oleh semua mitra.Sedangkan rugi di bebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan(baik berupa kas maupun aktiva lain).
Musyarakah dapat bersifat permanen maupun menurun.Dalam musyerakah permanen, bagi modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.

3.      Murabahah
Adalah akad jual beli barang dengan menyatakan hartaperolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah atau untuk membeli barang yang di pesannya.Dalam murobahah pesanan mengikat pembeli pembeli tidak dapt membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli,maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual(bank dan penjual(bank) akan mengurangi nilai akad.
     Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenalkan adanya perbedaan dalam harga barang unyuk cara pembayaran yang berbeda. Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1.      Mempercepat pembayaran cicilan
2.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo
     Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan.Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah.Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
     Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain,dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank. Bank dapat meminta kepada nasabah urban sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat. Urban menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan.Tetapi apabila murabahah batal, urban dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan/ jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapatmeminta tambahan dari nasabah.
     Apabila nasabah tidak dapat memenuhi utang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak menggunakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi.Denda diterapkan bagi nasabah yang mampu menunda pembayaran.Denda tersebut didasarkan pada pendekatan takzir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibanya. Besarnya denda sesuai yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social (qardhul hasan).

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala