Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan infeksi dan intoksikasi
Menurut Legowo (2003), tindakan pencegahan adalah kegiatan untuk mencegah, menghilangkan atau mengurangi bahaya
sampai tingkat yang dapat diterima. Tindakan pencegahan berkaitan dengan sumber
bahaya dan tingkat teknologi yang cukup untuk mencapai tujuan tersebut.
Tindakan pencegahan dibutuhkan bagi semua bahaya yang cukup besar, setelah
dilakukan identifikasi bahaya biasanya dapa dikelompokkan (1) bahaya cukup
besar (2) bahaya tidak cukup besar untuk kelompok ke-2 ini tindakan pencegahan
bukan menjadi keharusan tetapi mungkin perlu diadakan.
Tindakanpencegahan yaitu antara lain meliputi :
- Menggunakan bahan kimia yang dianjurkan dan sesuai dengan anjuran pakai.
- Mengurangi suhu produk setelah panen secepat mungkin.
- Mengantarkan dan menyerahkan produk secepat mungkin.
- Mengatur suhu penyimpanan sebagaimana mestinya.
- Menyediakan tempat mencuci dan disinfeksi bagi karyawan.
- Melakukan analisi bahan dll
Selain itu, menurut Legowo juga
perlu diterapkan prinsip keamanan pangan seperti yang ada dalam HACCP. HACCP
adalah suatu sistem pendekatan sistematik untuk menjamin keamanan pangan yang
diproduksi, yaitu terdiri dari tujuh elemen atau prinsip yang meliputi :
1. Identifikasi
bahaya dan penetapan risiko.
2. Penetapan
CCP (Critical Control Point).
3. Penetapan
batas kritis.
4. Pemantauan
CCP.
5. Pelaksanaan
tindakan perbaikan.
6. Verifikasi.
7. Dokumentasi.
Menjaga makanan tetap aman, perlu
diadakannya penerapan prinsip-prinsip cara pengolahan makanan yang baik (CPMP),
diantaranya adalah memperhatikan masalah sanitasi dan hygiene. Kebersihan pada
setiap tahapan proses pengolahan, dimulai dari persiapan dan penyediaan bahan
baku, pemakaian air bersih, tahapan pengolahan, dan pasca pengolahan
(pengemasan dan penyimpanan) makanan atau pangan merupakan langkah-langkah
penting untuk menghindari terjadinya infeksi dan intoksikasi (Umar, 2009).