Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pada umumnya ada dua kelompok warga
Negara dalam suatu Negara, yakni warga Negara yang memperoleh status
kewarganegaraannya melalui stelse pasif atau
dikenal juga dengan warga Negara by
operation of law dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan
melalui stelse aktif atau dikenal
dengan by regrisrtation.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No.
62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena
kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4)
karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) karena turut ayah dan atau
ibu, dan (7) karena pernyataan.
Untuk memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan undang-undang
No. 62/1958) :
1) Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Karena kelahiran adalah dengan akta kelahiran.
2) Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan
anak asing dari peraturan pemerintah No. 67/1985.
3) Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
karena dikabulkannyapermohonan adalah petikan keputusan presiden tentang
permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4) Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
karena pewarga-negaraan adalah petikan presiden tentang pewarganegaraan
tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiman No.
JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/ kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.[1]
[1]
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2003), hal. 82.