Skip to main content

Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melalui stelse pasif atau dikenal juga dengan warga Negara by operation of law dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelse aktif atau dikenal dengan by regrisrtation.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) karena turut ayah dan atau ibu, dan  (7) karena pernyataan. 

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan undang-undang No. 62/1958) :
1)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia Karena kelahiran adalah dengan akta kelahiran.
2)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dari peraturan pemerintah No. 67/1985.
3)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannyapermohonan adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4)      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarga-negaraan adalah petikan presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia. 

Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/ kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.[1]

http://mcholieq.blogspot.com/

[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media, 2003), hal. 82.

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

MAKALAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH

pay per click advertising MAKALAH FIQH SIYASAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH DISUSUN OLEH:   MUHAMMAD CHOLIEQ DOSEN PEMBIMBING DR. H. IDZAN FAUTANU, MA FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN AJARAN 2008-2009 DAFTAR ISI Daftar Isi...........................................................................................................             Pedahuluan .......................................................................................................             Pembahasan......................................................................................................                         Pemikiran Politik Sunni  ...