Melihat Wanita yang Dipinang
Untuk
memberikan ketenangan dan kesejahteraan dalam perkawinan, islam menganjurkan
agar laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya. Didalam
hadist diterangkan untuk melihat jasmaninya yang diwakili oleh muka dan telapak
tangan. Sesungguhnya Islam juga menganjurkan untuk melihat sifat-sifat
rokhaninya, apakah ia memiliki akhlaq yang mulia atau tidak, hal ini dirasa
penting agar tidak timbul percecokan dikemudian hari.
Tempat-tempat
yang boleh dilihat, Imam Taqiyudin dalam bukunya Kifayatul al-Akhyar
menjelaskan bahwa ada tujuh macam ketentuan hukum laki-laki melihat perempuan.
Ø Laki-laki
melihat perempuan tanpa keperluan maka hukumnya tidak boleh.
Ø Laki-laki
melihat istrinya atau ibunya boleh kecuali kelaminnya.
Ø Laki-laki
melihat muhrimnya atau budaknya hukumnya boleh kecuali antara lutut sampai
pusar
Ø Laki-laki
melihat perempuan yang akan dipinangnya, hukumnya boleh. Akan tetapi terbatas
pada telapak tangannya dan mukanya.
Ø Laki-laki
melihat perempuan karena adanya sebab pengobatan hukumnya boleh melihat bagian
mana saja.
Ø Laki-laki
melihat wanita untuk keperluan saksi dan transaksi hukumnya boleh akan tetapi
hanya pada muka saja.
Ø Laki-laki
melihat budak yang akan dibelinya hukumnya boleh melihat bagian-bagian yang
diperlukan.[1]
Jumhur
ulama’ berpendapat bagian badan yang boleh dilihat ialah bagian muka dan
telapak tangannya. Alasan mereka dengan melihat wajah dapat dilihat cantik atau
jeleknya. Sedangkan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui badannya
subur atau tidak.[2]
1. Wanita
yang Boleh atau Tidak Boleh Dipinang
Wanita
yang boleh dipinang hanyalah wanita yang telah memenuhi syarat sebagai berikut
:
1. Tidak
ada halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterikannya saat
itu.
2. Tidak
ada laki-laki lain yang telah lebih dahulu meminangnya secara sah.
Jadi kalau syar’i,
umpamanya wanita itu memang tidak boleh dikawin (muharramah), baik untuk
sementara atau selama-lamanya, atau sudah ada laki-laki lain yang meminangnya
lebih dahulu, maka wanita itu tidak boleh dipinang.[1]
Wanita
yang tidak boleh dipinang, yaitu wanita yang sedang dalam masa iddah, baik
karena kematian maupun cerai. Dan wanita yang sedang dipinang oleh oleh lain.[2]