Skip to main content

Rapat Permusyawaratan Hakim






Di dalam UU No. 24 Tahun 2003 hanya terdapat satu ketentuan yang terkait dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Tidak terdapat penjelasan yang dimaksud dengan RPH tersebut. Ketentuan tentang RPH juga tidak diatur dalam PMK.



RPH merupakan salah satu jenis dari sidang pleno, yang sifatnya tertutup. RPH yang membahas perkara bersifat rahasia yang hanya diikuti oleh para hakim konstitusi, panitera, dan panitera pengganti.[1] Di dalam RPH ini dibahas perkembangan suatu perkara, putusan, serta ketetapan yang terkait dengan suatu perkara. Khusus untuk RPH pengambilan putusan perkara, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) sampai dengan ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 dan akan dibahas pada bagian putusan dalam bab ini. Pengambilan keputusan tersebut harus memenuhi forum sekurang-kurangnya 7 orang Hakim diantara 9 Hakim Konstitusi, dengan cara musyawarah untuk mufakat. Itu berarti, Ketua Majelis harus terlebih dahulu berusaha mendekatkan pendapat yang saling berbeda, dengan harapan tercapai suara yang utuh, yang tentu akan menambah legitimasi putusan, yang sangat berpengaruh pada implementasi.



Akan tetapi apabila musyawarah yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh namun mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. Dalam hal demikian ada kemungkinan Hakim yang berbeda akan memberikan pendapat tersendiri, baik yang pendapatnya berbeda (dissenting opinion) atau sekedar alasannya yang berbeda tapi hasilnya sama (concurring opinion). Kedua pendapat tersebut dimuat dalam putusan, meskipun secara terpisah dari putusan mayoritas yang akan berlaku sebagai putusan yang mengikat.[2]






[1] 


[2] Ibid, hlm.49-50

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH HADITS TENTANG METODE KISAH ATAU CERITA

pay per click advertising HADITS TENTANG METODEKISAH ATAU CERITA I.                    PENDAHULUAN Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang membawa risalah  untuk umat manusia, sebagai rasul yang terakhir beliau dianugrahi banyak kelebihan serta cobaan yang banyak pula, sehingga untuk menyebarkan ajaran Islam yang ia bawa, beliau memberikan banyak contoh metode yang dapat digunakan dalam mengajarkan ilmu-ilmu keislaman supaya dapat diterima dan difahami dengan mudah. Dan diantara metode yang pernah dipakai oleh nabi ialah metode pengajaran dengan cara bercerita tentang kisah-kisah yang dapat diambil hikmah dan pelajaran dari kisah atau cerita tersebut. Metode bercerita merupakan suatu metode yang mempunyai daya tarik yang menyentuh perasaan anak. Ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sangat menyadari akan adanya sifat alamiah manusia untuk menyenangi cerita yan...