Sunnah dan Larangan dalam Haji dan Umroh
Diantara sunnah-sunnah haji ada
yang berkaitan dengan ihram, thawaf, sa;i dan wukuf. Kesunnahan tersebut antara
lain:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Memakai kain ihram baru
3. Memperbanyak talbiyah
4. Melaksanakan thawaf qudum
(kedatangan)
5. Shalat dua rakaat thawaf
6. Mengambil pola ifrad dalam
pelaksanaan haji dan umroh, yaitu mendahulukan haji dari pada umroh, dengan
mengambil ihram untuk haji terlebih dahulu dari miqatnya.
7. Thawaf wada’ (perpisahan), ketika
hendak berpergian meninggalkan makkah, baik dalam jangka waktu lama maupun
jagka pendek.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam melakukan
Haji dan Umroh adalah sebagai berikut:
1. Melakukan akad nikah dan melakukan
hubungan kelamin. Larangan Allah tentang melakukan hubungan kelamin dapat
dipahami dari firman Allah dalam surat AL-Baqoroh 197:
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan
yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya
sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal”.
Pelanggaran
terhadap larangan melakukan hubungan kelamin menyebabkan hajinya batal dan
wajib diulangi lagi tahun berikutnya. Sedangkan pelanggaran terhadap melakukan
perkawinan [berarti melanggar salah satu diantara wajib haji dan oleh karena
itu hajinya tidak batal, hanya ia harus membayar dam yaitu menyembelih seekor
kambing ditanah haram dimasa haji.
2. Berburu binatang liar, baik untuk
kepentingan binatang maupun tidak. Larangan ini terdapat dalam alqur’an surat
almaidah ayat 95:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan[436], ketika kamu sedang ihram.
barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa
sampai ke Ka'bahatau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan
orang-orang miskinatau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah Telah memaafkan apa
yang Telah lalu. dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”.
3. Memotong rambut atau bercukur. Larangan
bercukur ini dan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut ditetapkan
Allah pada Alqur’an {Q.S Al-Baqarah Ayat 196}:
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umroh
Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit),
Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di
antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka
wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.
apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umroh
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah
didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu),
Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu
(kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di
sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan
bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya.
4. Memakai pakaian yang berjahit dan
diikat kecuali untuk perempuan.
5. Menutup kepala.