Skip to main content

Susunan dan Isi Putusan MK



Susunan dan Isi Putusan MK

 

MK dibuat berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti yang diperiksa di persidangan dan keyakinan hakim. Putusan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Putusan yang telah dicapai dalam RPH dapat diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan hari itu juga, atau dapat ditunda pada hari lain. Jadwal sidang pengucapan putusan harus diberitahukan kepada para pihak. Putusan ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, serta oleh panitera.
MK memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap putusan MK harus memuat:
a.       kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b.      Identitas pihak, dalam hal ini terutama adalah identitas pemohon dan termohon (jika dalam perkara dimaksud terdapat pihak termohon), baik prinsipal maupun kuasa hukum;
c.       Ringkasan permohonan;
d.      Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
e.       Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
f.       Amar putusan; dan
g.      Hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.
Bagian “ringkasan permohonan” dan “pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan” dalam praktik putusan MK dimuat pada bagian “Duduk Perkara”. Pada bagian ini memuat ringkasan seluruh proses persidangan yang terjadi, mulai dari ringkasan permohonan, alat bukti yang diajukan, keterangan pihak terkait, keterangan saksi pemohon, keterangan ahli pemohon, keterangan saksi termohon/pihak terkait, keterangan ahli termohon/pihak terkait, serta keterangan ahli dari MK (jika ada).
Pada bagian pertimbangan hukum terdiri dari dua bagian, yaitu tentang kewenangan Mahkamah dan legal standing pemohon, serta tentang pokok perkara. Pada bagian pertama, MK akan mempertimbangkan apakah permohonan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika merupakan kewenangan MK, pertanyaan selanjutnya yang dipertimbangkan adalah apakah pemohon memiliki legal standing mengajukan permohonan dimaksud.
Pada bagian pertimbangan hukum atas pokok perkara, ditentukan isu hukum yang harus dipertimbangan dan dijawab yang menentukan amar putusan. Berbagai isu hukum tersebut diberikan pertimbangan satu-persatu, bahkan terhadap keterangan saksi dan ahli juga dijawab oleh majelis hakim, baik menyetujui maupun menolak keterangan itu. Di akhir pertimbangan, dicantumkan kesimpulan (konklusi) dan dilanjutkan dengan amar putusan.[1]


[1] Janedjri M. Gaffar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010),hlm.55

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH HADITS TENTANG METODE KISAH ATAU CERITA

pay per click advertising HADITS TENTANG METODEKISAH ATAU CERITA I.                    PENDAHULUAN Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang membawa risalah  untuk umat manusia, sebagai rasul yang terakhir beliau dianugrahi banyak kelebihan serta cobaan yang banyak pula, sehingga untuk menyebarkan ajaran Islam yang ia bawa, beliau memberikan banyak contoh metode yang dapat digunakan dalam mengajarkan ilmu-ilmu keislaman supaya dapat diterima dan difahami dengan mudah. Dan diantara metode yang pernah dipakai oleh nabi ialah metode pengajaran dengan cara bercerita tentang kisah-kisah yang dapat diambil hikmah dan pelajaran dari kisah atau cerita tersebut. Metode bercerita merupakan suatu metode yang mempunyai daya tarik yang menyentuh perasaan anak. Ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sangat menyadari akan adanya sifat alamiah manusia untuk menyenangi cerita yan...