Skip to main content

Syarat, Rukun, Wajib dan Mawaqit Haji dan Umroh



Syarat, Rukun, Wajib Haji dan Umroh

1)      Syarat haji
·         Islam dan berakal
Islam dan berakal merupakan syarat wajib sekaligus syarat syah. Oleh karena itu haji dan umroh tidak wajib atas orang kafir menurut ijma’ seluruh ulama’, begitu juga atas orang murtad sebab haji merupakan ibadah yang salah satu syarat-syarat adalah niat, dan niat tidak syah dilafalkan oleh orang kafir maupun murtad, selain itu orang kafir dilarang keras masuk tanah haram.
      Haji dan umroh juga tidak wajib atas orang gila sebab orang gila tidak memiliki orientasi, sementara orientasi melakukan sesuatu merupakan syarat syah suatu ibadah (ibadah haji).
·         Baligh dan merdeka
Haji diwajibkan bagi orang yang sudah baligh, oleh karena itu haji tidak wajib bagi anak kecil. Berdasarkan sabda Nabi SAW:

“Diangkatlah pena dari tiga orang: Anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar, dan orang tidur hingga ia terbangun”.
      Haji juga tidak wajib atas budak sahaya menurut kesepakatan ulama, sebab masa pelaksanaan haji berlangsung lama, sehingga jika ia berhaji maka ia praktis mengabaikan hak majikan.[1]
·      Sehat dan mampu
Orang yang akan melakukah haji dan umroh harus sehat, baik jasmani maupun rohaninya. Kesanggupan (istita’ah) yang menjadi syarat wajib haji itu dirinci oleh ulama berdasarkan pemahamanya terhadap hadits-hadits Nabi menjadi empat yaitu:
1.    Mampu dari segi dana bagi biaya perjalanan untuk pergi, pulang, dan untuk biaya keluarga yang ditinggalkan
2.    Mampu dari segi adanya alat transportasi kesana, baik yang dimilikinya sendiri atau milik orang lain dengan jalam menyewanya.
3.    Mampu dari segi fisik, yaitu tahan dalam mengikuti perjalanan jauh dan selama melaksanakan ibadah haji
4.    Mampu dari segi keamanan di tempat tujuan dan selama dalam perjalanan.[2]
Khusus untuk perempuan, ada tambahan dua syarat yaitu:
·         Harus di dampingi suami atau mahram laki-laki yang masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jika tidak ada salah satu dari keduanya, maka menurut kalangan madzhab Hanafi, Hambali, dan Zaidiyah, ia tidak wajib haji berdasarkan sabda Nabi saw :

“Seorang wanita tidak diperbolehkan berpergian lebih dari tiga hari kecuali dengan didampingi seorang mahram”
Sementara Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa keberadaan suami maupun mahram yang memiliki ikatan keluarga bukanlah syarat, akan tetapi cukup dalam hal ini adanya pendamping yang shaleh.
·         Tidak sedang menjalani masa iddah, baik karena cerai maupun ditinggal mati suami, sebab Allah melarang wanita yang sedang menjalani masa iddah untuk berpergian dengan firman Allah :
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar. (QS. At Thalaq (65):1 )

·         waktu
 waktu pelaksanaan ibadah haji yaitu pada bulan Syawal, Dzul qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijah merupakan syarat syah pelaksanaan haji secara keseluruhan. Jika seseorang berthawaf mengelilingi ka’bah dan bersa’i antar Shafa dan Marwa sebelum bulan-bulan yang telah ditentukan tersebut maka hajinya tidak sah.
Sedangkan waktu pelaksanaan ibadah Umroh boleh dilaksanakan disegala waktu. Al wazir dan lainnya mengatakan para ulama’telah menyepakati secara bulat bahwa pelaksanaan umroh disepanjang tahun diperbolehkan.
·         Tempat Tertentu
Tempat-tempat yang khusus dialokasikah untuk pelaksanaan ritual ibadah haji adalah tanah Arafah untuk wukuf dan ka’bah di dalam kompleks Masjidil Haram untuk thawaf. Jika seseorang wukuf di suatu tempat selain Arafah, atau thawaf mengelilingi tempat lain bukan ka’bah, maka hajinya tidak sah. Sedangkan Umroh tidak ada wukuf maka dari itu Arafah tidak menjadi tempat yang dikunjungi dalam ibadah umroh.

2)      Rukun haji dan umroh
·         Ihram
Ihram adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umroh. Karena semua amal harus diniatkan. Ihram berarti masuk dalam suasana haram, maksudnya ada beberapa hal yang muharramat pada saat ihram yang sebelumnya boleh di kerjakan.
Ihram mulai dilakukan dari miqat makani yang telah ditetapkan oleh syar’i. Sebelumnya disunnahkan mandi memakai wewangian dan kain ikhram, sebagaimana disebutkan dalah hadist riwayat tirmidzi sebagai berikut:
Artinya: “ zaid bin tsabit r.a. telah berkata “saya melihat nabi SAW mandi dan mengganti pakaian untuk ikhram”. (HR Tirmidzi).
Ketika sampai di miqat makani, ikhram dimulai dengan mengucapkan ihlal ikhram, yaitu “labaika allahumma umrotan atau mengucapkan labaika umrotan”.
Kemudian, dilanjutkan dengan talbiyah, talbiyah dihentikan ketika beristislam pada Hajar Aswad pertama kali pada thawaf qudum. Ibnu Abbas meriwayatkan sebagai berikut:
“Yang berumroh bertalbiyah sampai mereka meraba Hajar Aswad”[3]
Lafalnya sebagai berikut:
لبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ , إِنَّالْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ
Artinya: “Ku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, ku datang hanya memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang sesuai panggilan-Mu. Bahwasanya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu (semata) demikian pula kekuasaan (semua ditangan-Mu), tiada sekutu bagi-Mu”.
·         Wukuf
Wukuf atau berada dalam waktu tertentu di Arafah, yaitu suatu tempat di luar Mekkah, yang menurut riwayatnya tempat bertemu Adam dan Hawa di bmi setelah keduanya dikeluarkan dari surga. Wukuf di Arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9 Dzulhijah, mulai dari tergelincirnya matahari sampai terbenam matahari. Sedangkan Umroh tidak menjalankan wukuf di Arofah, karena tidak termasuk dalam rukun ibadah Umroh.
Kewajiban wukuf di Arafah ini berada dalam surat Al Baqarah ayat 198
“Bila kamu telah bertolak dari Arafah berdzikirlah kepada Allah di Mahsyar al-Haram”
Kewajiban wukuf ini secara khusus didasarkan kepada hadits Nabi yang masyhur, yang berbunyi :
“Haji itu adalah kehadirabn di Arafah”

·         Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Menutup aurat
b.      Suci dari hadas
c.       Ka’bah berada di sebelah kiri yang sedang thawaf
d.      Permulaan dari Hajar Aswad
e.       Thawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
·         Sa’i
Sa’i adalah berjalan cepat dari bukit Shafa ke bukit Marwah bolak balik selama 7 kalidan dimulai dari bukit Shafa. Dasar kewajiban sa’i itu adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 158 yang bunyinya:

“sesungguhnya sa’i antara bukit Shafa dan Marwah itu adalah sebagian dari syi’ar Allah”
·         Tahalul
Selesai takbir dan berdoa di Marwah, kemudian tahalul dengan cara mengambil beberapa helai rambut lalu memotongnya dengan gunting. Dengan demikian selesailah ibadah umroh, dan kembali diperbolehkan memakai pakaian biasa serta bebas dari segala larangan pada waktu ihram.[4]


3)      Wajib haji dan Umroh
·         Memulai ihram dari miqat
Yang di maksud dengan miqat dadalah wakttertentu atau masa tertentu yang dimulai pada ihram dengan segala yang melekat dengan ihram itu. Miqat itu ada dua macam yaitu:
·         Miqat zamani, yaitu masa berlakunya seluruh rangkaian ibadah haaji disertai dengan ihram. Miqat zamani itu ada 3 bulan, yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzulhijah. Ihram dapat dimulai pada bulan-bulan tersebut dan puncaknya adalah pada 9 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah.
·         Miqat makani, yaitu tempat-tempat dimulainya ihram. Adapun miqat makani yang ditetapkan syara’ ada lima yaitu:
-          Zul Hulaifah, adalah miqat orang yang berasal dari arah Madinah. Titik ihram ini berjarak 410 km dari Mekkah, dan sekarang lebih dikenal dengan sebutan Bir Ali.
-          Juhfah, adalah miqat orang-orang yang berasal dri arah Syam (Syiria, Lebanon, Palestina, Yordania), Mesir, dan Maghrib (Maroko, Tunis, Libya, Aljazair, dan Afrika Utara).
-          Yalamlam, adalah miqat penduduk Yaman.
-          Qarn al-Manazil, adalah miqat orang-orang yang berasal dari Najd dan Hijaz.
Keempat miqat ini dinyatakan oleh Rasulullah SAW dalam hadits dari Ibnu Abbas menurut riwayat yang muttafaq ‘alaih.
“Sesunnguhnya Nabi SAW telah mennetapkan miqat: Zul Hulaifah untuk warga dari Madinah, Al- Juhfah untuk warga dari Syam, Qarn al-manazil untuk warga dari Nejed, Yalamlam untuk warga dari Yaman. Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi orang-orang di negeri tersebut dan bagi orang yang datang dari tempat linnya untuk melakukan haji dan umroh. Bagi orang-orang yang tempatnya sebelum itu, maka miqatnya adalah dimana dia berada, bahkan warga Mekkah adalah dari Mekkah sendiri.”[5]
-          Dzatu ‘irq, adalh miqat orang-orang yang berasal dari Irak dan Khurasan. Miqat ini menurut kebanyakan ulama’ telah ditetapkan brtdasarkan nash sebagaimana keempat miqat sebelumnya, namun ada pendapat yang menyatakan bahwa penentuan miqat ini merupakan hasil ijtihad Umar ra.[6]
·         Kehadiran di Muzdalifah, walaupun hanya sesaat yang waktunya sesudah tengah malam selesai melaksanakan wukuf di Arafah. Keberadaan di Muzdalifah sesudah wukuf di Arafah ini didasarkan pada firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 198:

“bila kamu telah bertolak dihari Arafah maka berdzikirlahkepada Allah di Masy’ar al haram (Muzdalifah).”
·         Melempar Jumroh, pada hari Idul adha hanya jumroh aqabah saja, sedangkan pada hari-hari tasyrik setiap hari tiga jumroh masing-masing secara bergantian yaitu jumroh ula, jumroh wustha. Rangkaian acara melempar jumroh ini bersumber dari kegiatan Nabi waktu melakukan rangkaian manasik haji dalam sebuah hadist yang berasal dari Jabir menurut riwayat Muslim :

Kemudian Nabi melalui jalan tengah yang keluar menuju jumroh al-Mubra (aqabah) sehingga ia sampai di jumroh dekat al-Syajarah (perbatasan Mina) ia melakukan pelemparan sebanyak tujuh kali sambil bertakbir dalam setiap kali melempar dengan menggunakan batu kecil yang dilakukannya ditengah lembar.”
·         Bermalam di Mina, hampir di sepanjang malam pada malam-malam terakhir tasyriq yang tiga. Bagi orang yang ingin kembali ke M akkah, ia keluar dari Mina pada malam kedua dari tiga malam tasyriq yaitu hari ketiga dari hari raya.
·         Menjauhi hal-hal yang terlarang selama ihram. Pelanggaran dalam larangan ihram membawa akibat hukum tertentu dan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.[7]


[1]Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Hawwas Abdul wahhab Sayyed, 2010, Fiqih Ibadah, Jakarta : AMZAH. Hal.499-503
[2]Amir Syarifuddin,2010, Garis-garis Besar Fiqh,Jakrta: Kencana, hal. 61
[3]Ridwan Hasan,2009, Fiqih Ibadah, Bandung : Pustaka Setia, ha. 250-251
[4]Amir Syarifuddin,2010, Garis-garis Besar Fiqh,Jakrta: Kencana, hal.63-64
[5]Amir Syarifuddin,2010, Garis-garis Besar Fiqh,Jakrta: Kencana, hal. 64-65
[6]Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Hawwas Abdul wahhab Sayyed, 2010, Fiqih Ibadah, Jakarta : AMZAH. Hal. 55
[7]Amir Syarifuddin,2010, Garis-garis Besar Fiqh,Jakrta: Kencana, hal.66-67

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea