Skip to main content

Posts

Showing posts with the label AGAMA

MAKALAH HAJI DAN UMROH

 MAKALAH HAJI DAN UMROH I.                    PENDAHULUAN Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumroh (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa Pengertian Haji dan Umroh ? B.      Bagaimana Dasar-Dasar Hukum Kewajiban Melaksanakan Haji dan Umroh ? C.      Bagaimana Syarat, Rukun, Wajib dan Mawaq

Sunnah dan Larangan dalam Haji dan Umroh.

Sunnah dan Larangan dalam Haji dan Umroh ·          Sunnah-sunnah Haji dan Umroh Diantara sunnah-sunnah haji ada yang berkaitan dengan ihram, thawaf, sa;i dan wukuf. Kesunnahan tersebut antara lain: 1.       Mandi ketika hendak ihram 2.       Memakai kain ihram baru 3.       Memperbanyak talbiyah 4.       Melaksanakan thawaf qudum (kedatangan) 5.       Shalat dua rakaat thawaf 6.   Mengambil pola ifrad dalam pelaksanaan haji dan umroh, yaitu mendahulukan haji dari pada umroh, dengan mengambil ihram untuk haji terlebih dahulu dari miqatnya. 7.       Thawaf wada’ (perpisahan), ketika hendak berpergian meninggalkan makkah, baik dalam jangka waktu lama maupun jagka pendek. ·          Larangan Haji dan Umroh Adapun hal-hal yang dilarang dalam melakukan Haji dan Umroh adalah sebagai berikut: 1.       Melakukan akad nikah dan melakukan hubungan kelamin. Larangan Allah tentang melakukan hubungan kelamin dapat dipahami dari firman Allah dalam surat AL-Baqoroh

Syarat, Rukun, Wajib dan Mawaqit Haji dan Umroh

Syarat, Rukun, Wajib Haji dan Umroh 1)       Syarat haji a)     Syarat wajib haji dan umroh ·          Islam dan berakal Islam dan berakal merupakan syarat wajib sekaligus syarat syah. Oleh karena itu haji dan umroh tidak wajib atas orang kafir menurut ijma’ seluruh ulama’, begitu juga atas orang murtad sebab haji merupakan ibadah yang salah satu syarat-syarat adalah niat, dan niat tidak syah dilafalkan oleh orang kafir maupun murtad, selain itu orang kafir dilarang keras masuk tanah haram.       Haji dan umroh juga tidak wajib atas orang gila sebab orang gila tidak memiliki orientasi, sementara orientasi melakukan sesuatu merupakan syarat syah suatu ibadah (ibadah haji). ·          Baligh dan merdeka Haji diwajibkan bagi orang yang sudah baligh, oleh karena itu haji tidak wajib bagi anak kecil. Berdasarkan sabda Nabi SAW : “Diangkatlah pena dari tiga orang: Anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar, dan orang tidur hingga ia terbangun”.