MAKALAH HAJI DAN UMROH
I.
PENDAHULUAN
Haji adalah rukun (tiang agama)
Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah
haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang
mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang
dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh
yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai
pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam
diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar
jumroh (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Haji dan Umroh ?
B. Bagaimana Dasar-Dasar Hukum Kewajiban Melaksanakan Haji dan Umroh ?
C. Bagaimana Syarat, Rukun, Wajib dan Mawaqi Haji dan Umroh?
D. Bagaimana Sunnah dan Larangan dalam Haji dan Umroh?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umroh
·
Haji
Haji menurut arti bahasa berarti al-qashd ila mu’azham (pergi menuju
sesuatu yang diagungkan). Adapun menurut istilah haji adalah pergi mengunjungi
tempat-tempat tertentu dengan perilaku tetentu pada waktu tertentu.
Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka’bah di mekkah, shafa dan marwa,
muzdalifah, dan arafah. Sedangkan perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i,
dan wukuf di arafah.
Sementara waktu tertentunya adalah
bulan syawal, dzul qa’dah dan 10 hari pertama dzulhijjah. Inilah waktu haji secara
global. Merujuk pada firman Allah :
Artinya: “(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barang siapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafat berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan
apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekalah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan
bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal” (QS.Al-Baqarah : 197).
·
Umroh
Umroh menurut arti bahasa berarti
mengunjungi. Umroh juga disebut sebagai haji kecil karena memiliki kesamaan
dengan haji dalam hal ihram, tawaf, sa’i, dan mencukur atau memangkas rambut.
Sedangkan menurut arti syara’ umroh adalah berziarah ke baitul haram dengan
mekanisme tertentu yakni dengan hal ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Disini
tidak dikatakan pada waktu tertentu, karena umroh boleh dilakukan kapanpun.[1]