Skip to main content

MAKALAH HAJI DAN UMROH



 MAKALAH HAJI DAN UMROH

I.                   PENDAHULUAN
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumroh (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah.

II.                RUMUSAN MASALAH

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haji dan Umroh
·         Haji
Haji menurut arti bahasa berarti al-qashd ila mu’azham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan). Adapun menurut istilah haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tetentu pada waktu tertentu. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah ka’bah di mekkah, shafa dan marwa, muzdalifah, dan arafah. Sedangkan perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di arafah.
Sementara waktu tertentunya adalah bulan syawal, dzul qa’dah dan 10 hari pertama dzulhijjah. Inilah waktu haji secara global. Merujuk pada firman Allah :

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafat berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekalah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal” (QS.Al-Baqarah : 197).

·         Umroh
Umroh menurut arti bahasa berarti mengunjungi. Umroh juga disebut sebagai haji kecil karena memiliki kesamaan dengan haji dalam hal ihram, tawaf, sa’i, dan mencukur atau memangkas rambut. Sedangkan menurut arti syara’ umroh adalah berziarah ke baitul haram dengan mekanisme tertentu yakni dengan hal ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul. Disini tidak dikatakan pada waktu tertentu, karena umroh boleh dilakukan kapanpun.[1]

DAPATKAN FILE LENGKAPNYA
DISINI

[1] Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Hawwas Abdul wahhab Sayyed, 2010, Fiqih Ibadah, Jakarta : AMZAH. Hal.481-482

Popular posts from this blog

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlih...

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احم...

MAKALAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH

pay per click advertising MAKALAH FIQH SIYASAH PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU’TAZILAH DISUSUN OLEH:   MUHAMMAD CHOLIEQ DOSEN PEMBIMBING DR. H. IDZAN FAUTANU, MA FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG TAHUN AJARAN 2008-2009 DAFTAR ISI Daftar Isi...........................................................................................................             Pedahuluan .......................................................................................................             Pembahasan......................................................................................................                         Pemikiran Politik Sunni  ...