Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim Di dalam UU No. 24 Tahun 2003 hanya terdapat satu ketentuan yang terkait dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Tidak terdapat penjelasan yang dimaksud dengan RPH tersebut. Ketentuan tentang RPH juga tidak diatur dalam PMK. RPH merupakan salah satu jenis dari sidang pleno, yang sifatnya tertutup. RPH yang membahas perkara bersifat rahasia yang hanya diikuti oleh para hakim konstitusi, panitera, dan panitera pengganti. [1] Di dalam RPH ini dibahas perkembangan suatu perkara, putusan, serta ketetapan yang terkait dengan suatu perkara. Khusus untuk RPH pengambilan putusan perkara, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) sampai dengan ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 dan akan dibahas pada bagian putusan dalam bab ini. Pengambilan keputusan tersebut harus memenuhi f orum sekurang-kurangnya 7 orang Hakim diantara 9 Hakim Konstit

Akibat Hukum Putusan MK

Akibat Hukum Putusan MK Sebagaimana putusan peradilan pada umumnya putusan peradilan konstitusi di MK juga mempunyai akibat hukum. Untuk putusan pengujian undang-undang bentuk putusannya adalah declarator constitutief. Artinya putusan MK dapat menciptakan suatu keadaan hukum baru atau meniadakan suatu kedaan hukum. Posisi yang demikian menempatkan MK sebagai negative legislator. Putusan MK mempunyai tiga kekuatan yakni kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial. 1.       Kekuatan Mengikat Sebuah putusan pengadilan bertujuan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Para pihak yang telah menyerahkan perkaranya pada pengadilan berarti menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili. Konsekuensi yang timbul adalah pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan hakim. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak.

Akibat Hukum Putusan Impeachment

Akibat HukumPutusan Impeachment   Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dirumuskan secara berbeda dibanding dengan wewenang yang dirumuskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 tersebut terkait dengan ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dengan demikian maksud dari frasa “dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Adanya ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dalam UUD 1945 pasca perubahan tersebut memunculkan hukum pidana. Menurut Borgna Brunner, pemberhentian pejabat publik di Amerika Serikat melalui dua tahapan, yaitu: (1) pendakw

Melihat Wanita yang Dipinang

Melihat Wanita yang Dipinang Untuk memberikan ketenangan dan kesejahteraan dalam perkawinan, islam menganjurkan agar laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya. Didalam hadist diterangkan untuk melihat jasmaninya yang diwakili oleh muka dan telapak tangan. Sesungguhnya Islam juga menganjurkan untuk melihat sifat-sifat rokhaninya, apakah ia memiliki akhlaq yang mulia atau tidak, hal ini dirasa penting agar tidak timbul percecokan dikemudian hari. Tempat-tempat yang boleh dilihat, Imam Taqiyudin dalam bukunya Kifayatul al-Akhyar menjelaskan bahwa ada tujuh macam ketentuan hukum laki-laki melihat perempuan. Ø   Laki-laki melihat perempuan tanpa keperluan maka hukumnya tidak boleh. Ø   Laki-laki melihat istrinya atau ibunya boleh kecuali kelaminnya. Ø   Laki-laki melihat muhrimnya atau budaknya hukumnya boleh kecuali antara lutut sampai pusar Ø   Laki-laki melihat perempuan yang akan dipinangnya, hukumnya boleh. Akan tetapi terbatas pada telapak tanga