Skip to main content

Posts

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

Perasamaan dan Perbedaan, karakteristik Hadist Qudsyi dan Hadist Nabawi

Perasamaan dan Perbedaan, karakteristik Hadist Qudsyi dan Hadist Nabawi     1.       Persamaan Hadist Qudsyi dan Hadist Nabawi Baik hadist nabawi dan hadist qudsyi, pada dasarnya keduanya bersumber dari wahyu Allah SWT. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam firmannya surat An-Najmayat 3 dan 4 yang berbunyi: وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَىّ ْ اِنْ هُوَ اِلاَّ وَحْيٌ يُحَى ِ Artinya:” Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” . Selain itu, redaksi keduannya hadist qudsyi dan hadist nabawi disusun oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, yang tertulis itu semata-mata dari ungkapan atau kata-kata Nabisendiri. [1] 2.       Perbedaan hadist qudsyi dan hadist nabawi Perbedaan antara hadist qudsyi dan hadist nabawi dapat dilihat dari sudut sandarannya, nisbatnya, dan jumlah kuantitasnya a)         Dari sudut sandarannya Pada sudu

MAKALAH HAJI DAN UMROH

 MAKALAH HAJI DAN UMROH I.                    PENDAHULUAN Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumroh (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. II.                 RUMUSAN MASALAH A.     Apa Pengertian Haji dan Umroh ? B.      Bagaimana Dasar-Dasar Hukum Kewajiban Melaksanakan Haji dan Umroh ? C.      Bagaimana Syarat, Rukun, Wajib dan Mawaq