Skip to main content

MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


I.     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat menjadikan lembaga ini sangat vital peranya dalam negara. Keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi akan mempunyai kekuatan hukum yang langsung mengikat.
Proses persidangan dalam Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan pihak mana yang akan “menang” dan “kalah” dalam suatu proses pengajuan perkara. Keputusan merupakan hasil akhir atau kesimpulan oleh para hakim setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan. Dapat kikatakan bahwa keputusan merupakan inti dari seluruh proses yang dijalani dalam persidangan, menimbangan bahwa mekanisme berperkara dalam Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit sering kali saat pembacaan putusan oleh hakim dalam persidangan menjadi saat-saat yang paling mendebarkan bagi pemohon maupun bagi termohon.
Mengingat pentingnya keputusan dalam persidangan MK, maka perlu kiranya sebagai mahasiswa untuk mengetahui apa saja jenis-jenis putusan, susunan dan isi putusan, dan akibat hukum putusan oleh karena itu kami akan mencoba mengulas secara singkat mengenai putusan dalam Mahkamah Konstitusi.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat di tarik rumusan masalah, bagaimana putusan proses putusan Mahkamah Konstitusi?

II.    PEMBAHASAN
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi akan menghasilkan suatu keputusan yang menjadi penentuan diterima atau ditolaknya suatu permohonan. Mahkamah Konstitusi memutus suatu permohonan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.[1] Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan suatu permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh seorang ketua sidang. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.[2]
Berikut ini akan kami jelaskan secara singkat mengenai jenis-jenis putusan Mahkamah Konstituisi:

Macam-macam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu:

1.      Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard)
Putusan Tidak Dapat Diterima ini salah satunya terdapat pada pasal 56 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.”
Dalam penjelasan di atas disinggung juga pasal 50 dan pasal 51 sebagai syarat permohonan. Syarat permohonan sebagimana dimaksud pada pasal tersebut adalah:
a.       Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 50);
b.      Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. (Pasal 51).
Contoh: Putusan Perkara Nomor 031/PUU-IV/2006 perihal Pengujian UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dimana pemohon adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedangkan KPI sebagai Pemohon tidak dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya UU Penyiaran.
Selain itu, Permohonan tidak dapat diterima juga berlaku pada kasus yang sudah pernah diputus (ne bis in idem). Contoh: Putusan Perkara Nomor 87/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.      Permohonan Dikabulkan
Putusan Dikabulkan ini diantaranya diatur pada pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.”
Contoh: Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 57 ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Implikasi daripada dikabulkannya permohonana sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (3) yaitu “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan.” 

3.      Permohonan Ditolak
Dalam Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak, yaitu: ”Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Contoh putusan yang amar putusannya adalah menolak permohonan para pemohon karena permohonan pemohon tidak cukup beralasan adalah dalam Perkara Nomor 108/PUU-X/2012 Perihal Pengujian UU. No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.


ARTIKEL TENTANG MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

[1] Keyakinan hakim adalah
[2] Achmad Fauzan, Perundang-undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Prenada Media, 2005, cet-1), hal: 391-392

Popular posts from this blog

Hadist Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah

Hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah 1.       Hadits Qauli Yang dimaksud dengan hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. dengan kata lain hadist tersebut berupa perkataan Nabi SAW yang berisi berbagai tuntutan dan petunjuk syara’, peristiwa-peristiwa dan kisah-kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syari’ah maupun akhlaq. Diantara contoh Hadist Qauli adalah hadist tentang do’s Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadist tersebut berbunyi: نَضَّرَ اللّهُ امْراءً سَمِعَ مِنَّاحَدِيْثًا فَحَفِظَةُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَاِنّهُ رُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍوَرُبَّ حَامِلٍ فِقْهٍ اِ لَى مَنْ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ ثَلاَ   ثٌ خِصَالٍ لاَيَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ اَبَدًا اِخْلاَ صُ الْعَمَلِ لِلّهِ وَمُنَا صَحَةُ وُلاَةِ الاْمرِ وَلُزُوْمُ الْجَمَاعةِ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرائِهِمْ (رواه احمد). Artinya: Semoga Allah

10 Foto Syur Artis Indonesia Yang Bikin Heboh

pay per click advertising pay per click advertising [Putar Video SEKS: KLIK]   - Diabadikan, kata tersebut tampaknya sangat pantas untuk menilai sebuah jepretan  foto . Sangat wajar pula jika sebuah   pose  hanya dijadikan sebagai konsumsi pribadi. Lalu bagaimana jika   foto pribadi  itu tersebar ke publik? Dengan teknologi internet tampaknya hal-hal yang bersifat  pribadi  semakin tergadaikan. Bahkan, hal tersebut menimpa   artis-artis Indonesia . Ini dia   10 foto ‘nakal’ artis yang bikin heboh . 1. Mayangsari Pada 2009 lalu memang sedang hangat-hangatnya   hubungan ‘terlarang’ antara Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo . Sempat tak mengakui terlibat   percintaan , namun   foto-foto nakal   mereka tersebar di internet. Ada beberapa   foto Mayang  mengenakan kimono terbuka yang memperlihatkan tubuhnya yang berbalut celana dalam dan bra.   Foto   tersebut cukup jelas memperlihatkan lekuk tubuh perempuan kelahiran Purwokerto tersebut. Foto kedua memperlihatkan kea

MAKALAH SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI JAWA

MAKALAH SEJARAH  MASUKNYA  ISLAM  DI JAWA I.      PENDAHULUAN Berbagai artikel, berbagai pendapat tentang sejarah masuknya Islam di Jawa yang sangat sulit untuk di percayai yang manakah diantaranya yang paling mendekati kebenarannya. Islam begitu sangat penting untuk diketahui asal muasal pembawanya ke Jawa, juga masih diragukan karena banyaknya pendapat tersebut sehingga para penganut Islam pun kontroversional dalam mengimani hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses adanya Islam di Jawa. Banyak tokoh-tokoh pula yang berjasa atas berdirinya Islam di Jawa yang membawa pengaruh besar atas perkembanganya yang patut kita hargai pengorbananya kepada kita semua yang sehingga kini pun telah senantiasa hidup dalam kebenaran oleh karena ilmu-ilmu dan dakwah mereka yang meluruskan jalan kita sampai detik ini pun masih terkenang para penyebar terdahulu. Dengan bermacam-macam cara telah mereka tempuh demi terrcapainya tujuan mereka menyampaikan kebenaran agama Islam. Dala