MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat menjadikan lembaga ini sangat
vital peranya dalam negara. Keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi akan
mempunyai kekuatan hukum yang langsung mengikat.
Proses persidangan dalam Mahkamah
Konstitusi yang akan menentukan pihak mana yang akan “menang” dan “kalah” dalam
suatu proses pengajuan perkara. Keputusan merupakan hasil akhir atau kesimpulan
oleh para hakim setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai
pertimbangan. Dapat kikatakan bahwa keputusan merupakan inti dari seluruh
proses yang dijalani dalam persidangan, menimbangan bahwa mekanisme berperkara
dalam Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit
sering kali saat pembacaan putusan oleh hakim dalam persidangan menjadi
saat-saat yang paling mendebarkan bagi pemohon maupun bagi termohon.
Mengingat pentingnya keputusan dalam
persidangan MK, maka perlu kiranya sebagai mahasiswa untuk mengetahui apa saja
jenis-jenis putusan, susunan dan isi putusan, dan akibat hukum putusan oleh
karena itu kami akan mencoba mengulas secara singkat mengenai putusan dalam
Mahkamah Konstitusi.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat di tarik rumusan
masalah, bagaimana putusan proses putusan Mahkamah Konstitusi?
II. PEMBAHASAN
Dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi akan menghasilkan suatu keputusan yang menjadi penentuan diterima
atau ditolaknya suatu permohonan. Mahkamah Konstitusi memutus suatu permohonan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai
dengan alat bukti dan keyakinan hakim.[1]
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan suatu permohonan harus didasarkan
sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
seorang ketua sidang. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.[2]
Berikut ini akan kami jelaskan
secara singkat mengenai jenis-jenis putusan Mahkamah Konstituisi:
Macam-macam
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu:
1.
Permohonan Tidak Dapat
Diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard)
Putusan Tidak Dapat
Diterima ini salah satunya terdapat pada pasal 56 ayat (1) yang berbunyi “Dalam
hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.”
Dalam penjelasan di
atas disinggung juga pasal 50 dan pasal 51 sebagai syarat permohonan. Syarat
permohonan sebagimana dimaksud pada pasal tersebut adalah:
a. Undang-undang yang dapat dimohonkan
untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 50);
b. Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang. (Pasal 51).
Contoh: Putusan Perkara Nomor
031/PUU-IV/2006 perihal Pengujian UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dimana pemohon adalah Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) sedangkan KPI sebagai Pemohon tidak dirugikan hak atau kewenangan
konstitusionalnya dengan berlakunya UU Penyiaran.
Selain itu, Permohonan tidak dapat
diterima juga berlaku pada kasus yang sudah pernah diputus (ne bis in idem). Contoh: Putusan Perkara Nomor
87/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2.
Permohonan Dikabulkan
Putusan
Dikabulkan ini diantaranya diatur pada pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “Dalam
hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan dikabulkan.”
Contoh: Putusan Nomor
5/PUU-X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pada
pasal 57 ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Implikasi
daripada dikabulkannya permohonana sebagaimana diatur pada Pasal 64 ayat (3)
yaitu “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan.”
3.
Permohonan Ditolak
Dalam
Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur
tentang amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak, yaitu: ”Dalam hal
undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya
sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Contoh putusan yang
amar putusannya adalah menolak permohonan para pemohon karena permohonan
pemohon tidak cukup beralasan adalah dalam Perkara Nomor 108/PUU-X/2012 Perihal
Pengujian UU. No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
ARTIKEL TENTANG MAKALAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Susunan dan Isi Putusan
- Rapat Permusyawaratan Hakim
- Akibat Hukum Putusan
- Akibat Hukum Putusan Impeachment
[1]
Keyakinan hakim adalah
[2]
Achmad Fauzan, Perundang-undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan
Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Prenada Media, 2005, cet-1),
hal: 391-392